BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Rencana
Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat adalah
Dokumen Induk Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat dan
merupakan acuan dasar dalam pelaksanaan Pembangunan Kabupaten
Aceh Barat, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan Kabupaten Aceh
Barat.
B.
Kedudukan
dan Fungsi
Kedudukan
Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
adalah kerangka dasar pelaksanaan pembangunan kabupaten Aceh
Barat yang merupakan penjabaran aspirasi masyarakat Kabupaten
Aceh Barat dengan tetap mempedomani GBHN Tahun 1999-2004, dan
undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan
Nasional (Propenas), sedangkan fungsinya sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan
pembinaan sosial kemasyarakatan.
C.
Maksud
dan Tujuan
Memberi
arahan bagi penyelenggara Pemerintahan sebagai pengelolaan
pembangunan dan penyampaian pelayanan kepada masyarakat.
Rencana
Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
ditetapkan dengan tujuan untuk menentukan arah, strategi dan
kebijakan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.
D.
Landasan
Penyusunan
Rencana Strategis
(RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat berpedoman
pada :
1.
Landasan Idil
: Pancasila
2.
Landasan Kontitusional
: UUD 1945
3.
Landasan Operasional
: a. GBHN
Tahun 1999 – 2004
b.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
c.
Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
d.
Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistime- waan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
e.
Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional.
f.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : tentang Program Pembangunan
Daerah (Propeda).
E.
Ruang
Lingkup
Penyusunan
Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan, dalam
mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk masa
5 (lima) Tahun mulai 2001 s/d 2005
F.
Sistematika
Penulisan
Rencana
Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat diuraikan
dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
BAB
II
KONDISI UMUM DAN SUMBER DAYA DAERAH
BAB III VISI DAN MISI
BAB IV
TUJUAN
PEMBANGUNAN KABUPATEN ACEH BARAT
BAB V
STRATEGI,
KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
KABUPATEN ACEH BARAT
BAB VI
PROGRAM
DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
KABUPATEN
BAB VII
LANGKAH-LANGKAH
PELAKSANAAN DAN INDIKATOR
KEBERHASILAN
BAB VIII
PENUTUP.
BAB
II
KONDISI
UMUM
DAN SUMBER DAYA DAERAH
A.
Letak Geografis
Kabupaten
Aceh Barat dengan luas wilayah 10.097.00 Km2, terletak antara
200-500 . 16 LU dan 950 – 97.10. BT, yang batas-batasnya
sebagai berikut :
Sebelah Utara :
Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Aceh Tengah.
Sebelah Selatan :
Samudera Indonesia dan Kabupaten Aceh Selatan
Sebelah Barat
:
Samudera Indonesia
Sebelah Timur :
Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Selatan
Berdasarkan
kedudukan dan letak wilayah Kabupaten Aceh Barat yang diapit
oleh pegunungan Bukit Barisan dan Samudera Indonesia,
mempunyai posisi yang sangat strategis dan peluang dalam
pengembangan bidang ekonomi, industri, perdagangan dan jasa.
1.
Iklim
Suhu
udara rata – rata di Kabupaten Aceh Barat
28,78 0 C, suhu minimum mencapai
25,7 0 C,
terjadi pada bulan November, Sedangkan suhu maksimum
28,60 C, sampai
30,9 0 C
terjadi pada bulan Juni.
Dengan
tingkat curah hujan tertinggi terjadi pada bulan
Juni mencapai 394 mm, Sedangkan curah hujan terendah pada
umumnya terjadi pada bulan juli mencapai 170 mm, rata – rata
Lamanya penyinaran matahari minimum terjadi pada bulan Agustus
dan Nopember, yaitu 37 jam, dan penyinaran maksimum 71 jam
pada bulan April.
Keadaan
Iklim sebagaimana diuraikan di atas, menurut Smith dan
Ferguson termasuk Daerah yang beriklim Tipe A. (Iklim Tropik
Basah)
Maka hal ini sangat sesuai dan cocok untuk pertumbuhan
dan perkembangan Pertanian terutama tanaman semusim dan
tahunan.
2.
Potensi Lahan
Berdasarkan
potensi lahan dapat diuraikan menurut keadaan drainase
dan jenis tanah sebagai berikut :
Menurut
keadaan drainase, maka wilayah yang tidak pernah tergenang
meliputi lahan seluas 896.199 ha; tergenang periodik, meliputi
lahan seluas 94.025 ha; dan tergenang terus menerus, seluas
20.242 ha.
Sedangkan
potensi lahan yang terluas di Aceh Barat adalah lahan tidak
tergenang. Potensi tersebut sangat menunjang pengembangan
pertanian dan Industri dalam arti luas.
Dilihat
dari jenis tanah, maka di Kabupaten Aceh Barat secara umum
terdapat 6 jenis tanah, yaitu regosol, terdapat
disepanjang pantai yang mempunyai luas 74.757 ha. Jenis tanah
organosol seluas 189.840 ha yang terdapat disepanjang pantai
bagian selatan. Jenis tanah Alluvial seluas 346.622 ha, jenis
tanah podsolik merah kuning (PMK 1) latosol 51.579 ha, serta
jenis tanah renzina seluas 157.248 ha. (Data Pokok
2000).
Berdasarkan
dari jenis-jenis tanah di atas, maka sangat memungkinkan untuk
pengembangan perkebunan, pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan budidaya perikanan sebagai aset untuk
meningkatkan produktivitas masyarakat.
Potensi
lahan sesuai dengan yang telah diuraikan di atas akan
berpengaruh terhadap jenis tanaman yang mungkin dikembangkan
untuk dibudidayakan, serta dapat digunakan sebagai data untuk
kepentingan perencanaan pembangunan secara makro.
3.
Tata Guna Lahan
Jenis
penggunaan tanah di Kabupaten Aceh Barat masih didominasi oleh
hutan lebat seluas 562.958 ha atau sekitar 55,7%, dari
luas keseluruhan (dengan perincian 16,40 % hutan lindung,
27,20 % hutan produksi terbatas dan 12,10 % hutan produksi
tetap), sedangkan penggunaan tanah untuk kebun seluas 188.105
ha atau 18,6 %, sawah 73.786 ha atau 7,3%, pemukiman 19.945 ha
atau 1,97%, padang alang-alang 28.886 ha atau 2,9%, semak
belukar 136.786 ha atau 13,5%.
Dari
uraian di atas terlihat bahwa Kabupaten Aceh Barat masih
didominasi hutan lebat, untuk ini maka sangat berpeluang
dikembangkan berbagai sektor perekonomian termasuk juga
Industri pengolahan hasil hutan yang berwawasan lingkungan.
B.
Potensi Kependudukan
Perkembangan
jumlah Penduduk kondisi tahun 1999 berjumlah 377.008 jiwa
terdiri dari laki-laki 160.039 jiwa, perempuan 186.969 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk 0,29%, dan kepadatan penduduk
37 jiwa/Km2, dengan jumlah rumah tangga 85.308 buah dan rasio
jenis kelamin 101,6. Jika dilihat jumlah penduduk menurut
kelompok umur 0-6 tahun berjumlah 65.437 jiwa, 7-12
tahun berjumlah 59.740 jiwa, 13-15 tahun berjumlah 26.023
jiwa, lebih dari 16 tahun berjumlah 225.808 jiwa.
Fakta
di atas menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia produktif
relatif lebih besar dari jumlah keseluruhan penduduk, sehingga
merupakan faktor pendukung pengembangan investasi untuk
penanaman modal.
Jika
dilihat jumlah keluarga miskin menurut katagori adalah
23.364 KK dengan perincian; Keluarga Prasejahtera berjumlah
7.186 KK atau 30,76 % dan Keluarga Sejahtera I berjumlah
16.178 KK atau 69,24%.
C.
Potensi Ekonomi
1.
Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan
Perkembangan
produksi tanaman pangan pada tahun 2000 untuk padi luas tanam
41.357 ha, dengan produksi 175.218 ton dan produktivitasnya
4,2 ton/ha, jagung dengan luas tanam 877 ha dengan produksi
2.393 ton/ha dan produktifitas 2,7 ton/ha, kedele dengen luas
tanam 1.902 ha produksinya 2.276 ton dan produktivitas 1,2
ton/ha. Sedangkan kacang tanah dengan luas tanam 1.019
ha produksi 2.176 ton dan produktivitasnya 2,1 ton/ha.
Dari
kenyataan di atas menunjukkan bahwa produksi dan produktivitas
pertanian yang sudah memadai. Hal ini perlu dipertahankan dan
dikembangkan lagi pada masa mendatang serta berpeluang
dikembangkan industri pengolahan hasil yang modern
2. Sektor Perkebunan Rakyat
Dilihat
dari perkembangan luas areal dan produksi perkebunan rakyat di
Kabupaten Aceh Barat kondisi tahun 2000 bahwa tanaman karet
menduduki urutan teratas dalam hal luas areal tanaman sebesar
34.728 Ha. Sedangkan bila dilihat dari segi produksi
perkebunan rakyat maka tanaman kelapa sawit menduduki urutan
ter atas yaitu 63.657 (ton/tahun).
Mengenai
luas Hak Guna Usaha (HGU) dan izin prinsip perkebunan besar di
Aceh Barat dengan luas areal untuk HGU yang telah dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat untuk 28 Perusahan besar seluas
72.001,07 Ha. Sedangkan izin prinsip yang telah dikeluarkan
seluas 64.856 Ha, jenis tanamannya karet, kakao dan kelapa
sawit.
Dari
uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa produksi perkebunan
karet dan kelapa sawit merupakan primadona perkebunan bagi
masyarakat Aceh Barat, untuk itu perlu kita pertahankan dan
ditingkatkan lagi serta berpeluang untuk dikembangkan industri
pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
3. Sektor Perikanan
Jika
dilihat dari luas areal dan produksi budidaya tambak dan kolam
bahwa luas areal tambak pada tahun 1999 berjumlah 248,8 Ha
dengan produksi 70,6 ton/tahun.
Sedangkan
luas areal kolam berjumlah 221,4 Ha dan produksi 47,7
ton/tahun, mengenai produksi perikanan laut dalam tahun 1999
adalah 11.202.3 ton/tahun dengan nilai harga Rp.
105.317.141,-. Melihat potensi perikanan yang begitu
besar tetapi belum tergali secara maksimal untuk kemakmuran
masyarakat, maka sangat berpeluang untuk kita kembangkan usaha
budidaya perikanan darat dan laut dengan cara modern.
4. Sektor Peternakan
Jika
dilihat dari banyaknya populasi ternak besar, menurut jenis
ternak jumlah sapi pada tahun 1999, 34.083 ekor dan jumlah
kerbau 63.202 ekor, dan jika dilihat dari populasi
ternak kecil jumlah kambing 97.476 ekor, ayam buras 1.661.288
ekor, ayam ras 2.312 ekor sedangkan itik 207.000
ekor.
Dari
uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa pengembangan usaha
dibidang peternakan secara agribisnis dapat dikembangkan
secara lebih profesional, dan berpeluang dalam usaha
peningkatan produksi dan produktivitasnya.
5.
Sektor Kehutanan
Perkembangan
luas hutan konversi pada tahun 2000 berjumlah 755.973
Ha. Sedangkan kondisi luas konsesi HPH pada tahun 2000 seluas
300.192 Ha
Banyaknya
produksi kayu bulat pada tahun 1999 sebesar 170.370,85
m3, sedangkan sawtimber berjumlah 30.495,8 m3. Sedangkan bila
dilihat dari luas menurut jenis dan fungsinya hutan lindung
166.501 Ha, hutan produksi terbatas 281.887 Ha, hutan
produksi tetap 122.269 Ha.
Potensi
Sektor Kehutanan yang demikian merupakan peluang untuk
pengembangan Industri Hulu dan Hilir Kehutanan.
6.
Sektor Industri
Jumlah
industri kecil tradisional menurut jenis industri sebagai
berikut : pandai besi berjumlah 94 unit, penggaraman
16 unit, anyaman tikar pandan 64 unit, keramik 8 unit, sapu
ijuk 18 unit, pembuatan kopiah tudung layah 51 unit, tukang
jahit/bordir 73 unit, anyaman rotan 40 unit, dan tukang kaleng
21 unit.
Sedangkan
jumlah industri makanan/minuman menurut jenisnya sebagai
berikut : pabrik limun 5 unit, pabrik sirup 5 unit, tempat
pengolahan tebu 6 unit, tempat pengolahan bubuk Kopi 10 unit,
tempat pengolahan
tempe 30
unit, pabrik roti/mie 7 unit.
Dibidang
industri jasa menurut jenis industri sebagai berikut :
reperasi sepeda 65 unit, reperasi mobil 36 unit, reperasi
sepeda motor 72 unit, tukang las 30 unit, tukang emas 45 unit,
tukang gigi 2 unit, reperasi radio 20 unit, reperasi jam 4
unit.
Jumlah
industri bangunan menurut jenis : Industri batu bata 71 unit,
ubin/ tegel 6 unit.
Dari
gambaran di atas menunjukkan bahwa animo masyarakat
terhadap usaha industri sangat tinggi, baik industri
pengolahan pertanian maupun industri kecil dan kerajinan
rakyat, kenyataan ini memberikan gambaran bahwa bidang
industri berpeluang untuk dikembangkan sehingga menunjang
ekspor non migas dan dapat menyerap tenaga kerja dalam rangka
meningkatkan struktur ekonomi daerah yang seimbang antara
sektor industri dan sektor pertanian.
D.
Budaya dan Adat Istiadat
Kabupaten
Aceh Barat yang terletak disepanjang pantai barat Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dengan penduduknya dominan suku Aceh
disamping berbagai suku yang lainnya dengan latar belakang
budaya dan, adat istiadat yang berbeda. Keanekaragaman ini
merupakan kekayaan yang perlu dipertahankan serta mendapat
perhatian khusus dari semua pihak, yang mencakup nilai-nilai
kebudayaan yang patut didukung dan dilestarikan oleh seluruh
anggota masyarakat, sehingga nilai-nilai Budaya yang Khas ini
mampu mewujutkan kehidupan yang rukun dan damai.
Kebudayaan
memiliki arti yang sangat luas dan komplek. Secara umum
memberi pengertian mencakup berbagai hasil usaha atau
perbuatan manusia demi kelangsungan hidupnya baik secara
individu maupun kelompok.
Kabupaten
Aceh Barat memiliki keaneka ragaman budaya dan adat istiadat
yang dijunjung tinggi, hal ini terlihat pada setiap tingkah
laku masyarakat yang selalu menjunjung nilai-nilai budaya dan
Agama.
Keberadaan
adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Aceh Barat
bersendikan nilai-nilai Agama Islam, hal ini tercermin dalam
kehidupan sehari-hari dan dari filosofi adat istiadat
Aceh yaitu hukum ngon adat lage zat ngon sifeut, yang bermakna
adat istiadat mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
adat bak poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, Kanun bak
putrophang, reusam bak laksamana, yaitu hukum adat di tangan
pemerintah dan hukum syariat ditangan Ulama.
E.
Sumber dan Kondisi Pendapatan Daerah
Pendapatan
Daerah memegang peranan utama sebagai sumber pembiayaan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat
berdasarkan APBD Kabupaten Aceh Barat dalam masa waktu tahun
Anggaran 1998/1999 sampai Tahun Anggaran 2001 dapat diuraikan
sebagai berikut :
a.
Tahun Anggaran 98/99 berjumlah
Rp. 53.430.221.452,-
b.
Tahun Anggaran 99/2000 berjumlah
Rp. 118.440.720.335,-
c.
Tahun Annggaran 2000 berjumlah
Rp. 126.032.035.215,-
d.
Tahun Anggaran 2001 berjumlah
Rp. 251.825.539.485
Jumlah
………………………………….. Rp.
549.728.516.460,-
Dilihat
dari perkembangan tingkat kenaikan pendapatan daerah rata-rata
kenaikan setiap tahun sebesar 66 %. Sumber pendapatan daerah
menurut jenis penerimaan masih didominasi sumber yang berasal
dari perimbangan keungan antara pusat dan daerah, sedangkan
penyumbangan pendapatan Asli Daerah dan tingkat kenaikan
relatif kecil.
Kenaikan
tertinggi terjadi pada Tahun 2000 ketahun 2001 yaitu mencapai
99,81 %, hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan
Keuangan sesuai dengan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999.
Sementara
penerimaan yang berasal dari Sumber Pendapatan Asli Daerah
dapat digambarkan sebagai berikut
:
Tahun Anggaran
Rencana
Realisasi %
a. 1998/1999
2.406.982.940
2.174.249.237,21
b. 1999/2000
2.800.684.755
2.445.735.465
c. 2000
2.426.538.850
2.090.552.944
d. 2001
3.791.824.235
776.884.541
(s/d Maret
2001)
F.
Kewenangan Daerah
Berdasarkan
TAP MPR RI Nomor : XV/MPR/1998 bahwa penyelenggaraan Otonomi
Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas,
nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara profesional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemamfaatan
sumber daya yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
Mengacu
kepada ketetapan tersebut, pemerintah bersama DPR RI
menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Dalam
pasal 7 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Daerah
mencakup dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan,
Pengadilan, Moneter dan Viskal, Agama serta Kewenangan Bidang
lainnya. Untuk mengimplementasikan pasal tersebut, ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Propinsi dengan konsekwensi seluruh
kewenangan yang tidak tertera di dalam PP 25 Tahun 2000
merupakan kewenangan Daerah yang utuh dan bulat. Dengan
kewenangan wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2
yaitu :
1.
Bidang Pekerjaan Umum.
2. Kesehatan
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Pertanian
5. Perhubungan Darat, Laut,
Udara dan Pos serta Telekomunikasi
6. Industri dan Perdagangan
7. Penanaman Modal
8.
Lingkungan Hidup
9. Pertanahan
10. Perkoperasian
Sedangkan
bidang lain yang tidak termuat dalam pasal di atas menyangkut
kewenangan pendukung yang meliputi :
1.
Bidang Umum
2. Kelautan
3.
Pertambangan dan Energi
4. Kehutanan dan Perkebunan
5. Pariwisata
6. Sosial
7. Penataan Ruang
8. Pemukiman
9. Politik dalam Negeri dan administrasi Publik
10. Pengembangan Otonomi Daerah
11. Perimbangan Keuangan
12. Kependudukan
13. Olah Raga
14. Hukum dan Perundang-Undangan
15. Penerangan
Kewenangan
wajib merupakan kewenangan yang harus dilaksanakan oleh
seluruh Daerah Kabupaten dan tidak identik setiap kewenangan
harus dibentuk sebuah Dinas/Lembaga. Pengaturan lebih lanjut
terhadap lembaga-lembaga yang akan melaksanakan kewenangan
ditetapkan tersendiri melalui Peraturan Daerah.
BAB
III
VISI DAN MISI KABUPATEN ACEH BARAT
A.
Visi
Terwujudnya
masyarakat Aceh Barat yang aman, damai, adil, makmur, dan
sejahtera yang didukung manusia yang beriman, bertaqwa,
berilmu pengetahuan dan menguasai tehnologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai Budaya Daerah.
B.
Misi
Untuk
mewujudkan visi Kabupaten Aceh Barat, ditetapkan misi sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan Pengamalan Syariat Islam dalam seluruh
aspek kehidupan masyarakat.
2.
Mengembangkan kehidupan masyarakat yang aman, rukun dan
damai serta beretika dan berbudaya.
3.
Meningkatkan sumber daya manusia yang berilmu
pengetahuan dan menguasai tehnologi yang tepat guna dan
berhasil guna.
4.
Menumbuh Kembangkan kegiatan usaha yang berbasis
ekonomi Kerakyatan.
5.
Tersedianya sarana dan prasarana dasar ekonomi dan
sosial masyarakat.
6.
Terciptanya lapangan kerja, dan kesempatan berusaha
serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
7.
Melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
BAB
IV
TUJUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
Pembangunan
merupakan suatu proses yang dilaksanakan terus menerus, yang
dilakukan dengan terencana untuk memperbaiki kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek seperti ekonomi, politik
sosial dan budaya. Untuk itu perlu dimaksimalkan penggunaan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Tehnologi dan Modal
dengan mempertimbangkan keseimbangan masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
Perencanaan
pembangunan merupakan upaya merubah keadaan melalui pola pikir
dan ide untuk membangun kemampuan masyarakat (Capacity of
society), sehingga pada intinya adalah Perencanaan yang dapat
meningkatkan Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat (Ekonomi,
Sosial Budaya dan Politik).
Suatu
Perencanaan Pembangunan yang ideal adalah memenuhi dimensi
sebagai berikut :
1.
Substansi, yaitu Rencana Pembangunan disusun dari
sisinya, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
2.
Proses, yaitu memenuhi kriteria Scientific (memenuhi
kaidah keilmuan/rasional) dan demokrasi dalam pengambilan
keputusan.
3.
Konteks, yaitu disusun dengan dasar nilai untuk
mensejahterakan masyarakat.
Untuk
mencapai Pembangunan yang diharapkan seperti di atas, maka
perlu ditetapkan tujuan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
didasarkan pada kondisi dan potensi Kabupaten Aceh Barat.
Visi
merupakan tujuan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat, sedangkan
Misi merupakan sasaran Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.
Tujuan
Pembangunan Kabupaten Aceh Barat yaitu terwujudnya masyarakat
Aceh Barat yang aman, damai, adil, makmur dan sejahtera yang
didukung manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan,
dan menguasai teknologi dengan menjunjung tinggi Nilai-nilai
Budaya Daerah.
BAB
V
STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PRIORITAS
PEMBANGUNAN KABUPATEN
A.
Strategi Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.
Pembangunan
Kabupaten Aceh Barat merupakan bagian integral dan penjabaran
dari pembangunan Nasional dalam rangka mencapai sasaran
pembangunan, disesuaikan dengan potensi, aspirasi dan kondisi
di Kabupaten Aceh Barat.
Pembangunan
Kabupaten Aceh Barat mencakup semua kegiatan pembangunan
daerah dan sektoral yang berlangsung di Kabupaten Aceh Barat
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.
Pembangunan di Kabupaten Aceh Barat dilaksanakan secara serasi
dan terpadu diberbagai sektor pembangunan menuju tercapainya
kemandirian daerah dan kemajuan yang merata dalam meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Aceh Barat.
Strategi
pembangunan Lima Tahun Kabupaten Aceh Barat yaitu
:
1.
Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah yang
diwujudkan dalam bentuk terciptanya masyarakat Islami,
bertaqwa serta berachlak mulia dalam rangka aplekasi syariat
Islam.
2.
Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian masyarakat Aceh
Barat yang berwawasan Nasional dan Regional dalam meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi terwujudnya
kesejahteraan lahir dan batin yang selaras, adil dan merata.
3.
Melanjutkan dan mengembangkan usaha pemerataan
pembangunan antar sektor dan wilayah yang seimbang dalam
rangka meletakkan landasan pembangunan yang lebih kuat dan
mantap untuk pembangunan berikutnya.
B.
Kebijakan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan
Agama Islam sebagai landasan moral, spritual dan etika serta
membuat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, dengan
meningkatkan peran Ulama, dan pengembangan lembaga pendidikan
dan sosial keagamaan.
2.
Meletakkan dasar yang kuat terhadap pengembangan sumber
daya manusia yang profesional, dan memiliki daya saing.
3.
Menciptakan pengawasan yang efektif dan efesien dalam
pembangunan melalui pengembangan aparatur pemerintah yang
bersih, transparan, aspiratif, bertanggung jawab dan bebas
dari KKN.
4.
Memamfaatkan sumber daya pembangunan untuk meningkatkan
dan mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai landasan
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
5.
Meningkatkan, memelihara dan melanjutkan pembangunan
prasarana dan sarana, serta
program bantuan dana pembangunan desa guna mendorong
kelancaran pelayanan sosial ekonomi masyarakat.
6.
Mendukung dan mendorong terciptanya penegakan hukum dan
ketertiban umum guna melahirkan suasana aman, rukun dan damai
sebagai landasan yang kuat untuk pelaksanaan pembangunan
C.
Prioritas Pembangunan Kabupaten Aceh Barat
Berdasarkan
Visi, Misi dan tujuan Pembangunan Kabupaten, maka ditetapkan
prioritas Pembangunan Lima Tahun Kabupaten Aceh Barat yang
menitik beratkan pada :
1.
Peningkatan pelaksanaan syariat Islam, peran Ulama dan
adat istiadat
2.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
3.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
4.
Meningkatkan Aksesbilitas Daerah
5.
Meningkatkan Pendapatan Daerah
BAB
VI
PROGRAM
DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Berdasarkan
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan dan Prioritas
Pembangunan maka program dan kegiatan pembangunan untuk tahun
2001-2005 adalah sebagai berikut :
A.
Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam, Peran Ulama dan
Adat Istiadat.
Program
Pembangunan
1.
Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
Program
ini bertujuan untuk (1) meningkatkan pelayanan dan kemudahan
bagi umat Islam dalam melaksanakan Ibadah; (2) mendorong serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
kegiatan beragama.
Sasaran
yang ingin dicapai adalah tertatanya sistem kelembagaan dan
manajemen pelayanan serta terpenuhinya sarana dan prasarana
keagamaan guna memberi kemudahan bagi umat Islam dalam
menjalankan ibadah.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah (1) menunjang untuk pembangunan
dan rehabilitasi sarana, prasarana peribadatan, dan kegiatan
tempat ibadah; (2) membantu menyediakan kitab suci Alquran dan
literatur keagamaan; (3) meningkatkan mutu pelayanan dan
bimbingan haji, serta perlindungan jamaah; (4) menunjang
proses sertifikasi tanah wakaf; (5) membina keluarga sakinah
(harmonis); (6) mengoptimalkan fungsi dan peran mesjid,
meunasah, dayah sebagai pusat pembinaan dan pelayanan
keagamaan bagi masyarakat; (7) meningkatkan pengelolaan zakat,
Infaq, shadaqah; (8) Pemberian insentif bagi Iman Mesjid,
meunasah, Pimpinan pondok pasantren, Pimpinan TPQ dan
ulama.
2.
Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Ajaran
Agama Islam.
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan
Ajaran Islam bagi setiap individu, keluarga, masyarakat.
Sasaran
yang ingin dicapai adalah terciptanya suasana kehidupan
keagamaan yang kondusif bagi upaya pendalaman dan penghayatan
serta pengamalan ajaran Islam.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah (1) mengupayakan penyuluhan dan
bimbingan kehidupan beragama bagi masyarakat; (2) meningkatkan
kuantitas dan kualitas penyuluh, pembimbing, dai, dan pemuka
agama (ulama) sebagai penggerak dinamisasi kehidupan beragama
di tengah-tengah masyarakat; (3) mengembangkan materi,
metodologi, dan manajemen penyuluhan dan bimbingan keagamaan;
(4) Peningkatan pelaksanaan Syiar Agama Islam.
3.
Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Islam
a.
Peningkatan pendidikan Agama di Sekolah Umum.
Tujuan
untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran
agama Islam bagi murid, siswa dan mahasiswa guna meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi
pekerti luhur.
Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkat pendalaman nilai
islami dan menurunnya pelanggaran etika dan moral yang
dilakukan oleh murid, siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan
sekolah maupun di masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan di tingkat dasar, menengah dan
pendidikan tinggi adalah (1) memberikan tambahan bobot jam
Pelajaran Agama Islam dan budi pekerti; (2) meningkatkan
kualitas guru Agama Islam; (3) mewajibkan busana muslim dalam
lembaga pendidikan umum.
b.
Peningkatan Kualitas Pendidikan Sekolah Agama,
Pasantren dan Lembaga Sosial Keagamaan.
1).
Program Pembinaan Pendidikan Agama Tingkat Dasar dan
Menengah.
Program
ini bertujuan meningkatkan cakupan dan mutu pendidikan agama
guna memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk
mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, warga masyarakat,
dan warga negara yang berkualitas.
Peningkatan
perluasan dan pemerataan pendidikan di MI dan MTs, MA (Baik
Negeri atau Swasta) dilakukan dalam rangka meningkatkan
pembinaan sikap, kepribadian, budi pekerti, dalam rangka
mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, warga masyarakat
maupun warga negara.
Untuk
terwujudnya sasaran tersebut di atas akan dilakukan berbagai
kegiatan pembangunan sebagai berikut; (1) pembangunan dan
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan yang memadai; (2)
memberikan dana Operasional Pendidikan (DOP); (3)
penyediaan bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada siswa
yang berbakat, berprestasi tinggi dan diutamakan dari
keluarga tidak mampu; (4) meningkatkan kualitas guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
2).
Program Pembinaan Pendidikan Tinggi Agama
Pendidikan
tinggi Agama bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik
dan/atau profesional serta memiliki watak kepemimpinan yang
tanggap terhadap kebutuhan pembangunan dan perkembangan
Iptek/Imtaq, berjiwa pengabdian, memiliki tanggung jawab yang
besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Dalam
rangka untuk mencapai sasaran di atas dilakukan kegiatan
sebagai berikut; (1) pemberian beasiswa bagi murid, siswa dan
mahasiswa terutama dari keluarga yang kurang mampu, mahasiswa
berprestasi akademik tinggi dan, (2) peningkatan sarana dan
prasarana pendidikan; (3) meningkatkan kualitas Staf Pengajar
(Dosen); (4) meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian
pada masyarakat; (5) Pengembangan Sekolah Tinggi Agama.
3).
Program Pembinaan Pasantren, Meunasah, Dayah dan
Lembaga Sosial Keagamaan.
Program pembinaan pasantren,
meunasah, dayah dan lembaga sosial keagamaan bertujuan untuk:
(1) memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat terutama
di perdesaan, (2) memberdayakan dan meningkatkan kapasitas
serta kualitas Lembaga Sosial Keagamaan.
Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya peranan lembaga sosial keagamaan dan
lembaga pendidikan Pasantren, dayah, meunasah dalam
pembangunan daerah dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam
perubahan sosial.
Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah (1) memberdayakan lembaga sosial keagamaan antara lain
seperti kelompok jamaah keagamaan, majelis taklim, organisasi
remaja dan pemuda masjid, Baitul Mal wat-Tamwil, Bazis; (2)
meningkatkan peran lembaga pendidikan keagamaan diatas yang
mengemban misi dakwah dan pendidikan agama bagi masyarakat;
(3) meningkatkan kualitas manajemen lembaga pendidikan
keagamaan dan (4) meningkatkan sarana dan prasarana,
(5) Memberikan bantuan Stimulan Pengembangan Pembangunan TPQ
dan meunasah; (6) Memberikan dana biaya operasional bagi
Pasantren dan TPQ.
4.
Peningkatan Peran Ulama.
Peran Ulama dalam penentuan
kebijakan Daerah yang bersifat terus menerus sehingga
dipandang perlu dikembangkan dalam suatu badan yang akan
memberikan pertimbangan dalam bentuk nasehat baik secara lisan
maupun tulisan yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan
Daerah. Badan tersebut dibentuk ditingkat Kabupaten yang
selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Kegiatan Pokok yang dilakukan
:
a)
Membentuk suatu Badan pada Tingkat Kabupaten dengan
Peraturan Daerah, Badan ini bersifat Independen
b) Didalam pembahasan kebijakan Daerah, badan ini
memberikan pertimbangan dalam bentuk pemikiran dan nasehat
baik secara lisan maupun tulisan.
c) Pengadaan sarana dan Prasarana yang memadai.
d) Memberikan bantuan dana Operasional
e) Badan ini berkewajiban untuk menyampaiakan
pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat
5.
Peningkatan Pelaksanaan Adat Istiadat
Program ini bertujuan
untuk menanamkan Nilai-nilai Luhur, budaya daerah dalam rangka
menumbuhkan pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya
leluhur, keragaman budaya dan tradisi, menumbuhkan sikap
kritis terhadap Nilai-nilai Budaya dan memperkokoh Ketahanan
Budaya Daerah.
Sasaran
yang ingin dicapai dalam program ini adalah :
a.
Berkembangnya Sistem Nilai Budaya Daerah yang bersumber
dari warisan budaya leluhur, Budaya Daerah yang diperkaya oleh
budaya baru yang serasi dan tidak bertentangan dengan
Nilai-nilai Ajaran Islam.
b.
Tersusunnya Inventarisasi dan Dokumentasi Warisan
Budaya.
Kegiatan
Pokok yang dilakukan
adalah :
a.
Menetapkan berbagai kebijaksanaan dalam upaya
perberdayaan lembaga adat serta pelestarian adat yang dijiwai
dengan Syariat Islam.
b.
Meningkatkan pelestarian, pengimbangan dan pemamfaatan
tradisi, peninggalan sejarah dan permuseuman.
c.
Memberikan bantuan biaya operasional untuk
lembaga-lembaga adat.
d.
Memberikan bantuan Insentif kepada pengurus lembaga
adat.
B.
Peningkatan Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
1.
Program pembangunan Pendidikan
Program pembangunan
a.
Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Program pembinaan
pendidikan dasar dan prasekolah bertujuan untuk (1) memperluas
jangkauan dan daya tampung SD dan Madrasah Ibtidaiyah (Ml),
SLTP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan lembaga pendidikan
prasekolah baik Negeri maupun Swasta sehingga menjangkau
seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang
beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil,
(3) meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan prasekolah
dengan kualitas yang memadai.
Sasaran yang akan dicapai
oleh program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah sampai
dengan akhir tahun 2005 adalah (1) meningkatnya Angka
Partisipasi Kasar (APK) SD dan MI dan SLTP- MTs baik Negeri
atau Swasta; (2) terwujudnya organisasi sekolah yang lebih
demokratis, transparan, efisien, (3) terwujudnya manajemen
pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/comunity
based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis
pembentukan Dewan Sekolah serta pemberdayaan atau pembentukan
Komite Sekolah di seluruh SD dan MI serta SLTP dan MTs baik
Negeri maupun Swasta.
Kegiatan pokok dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan dasar dan prasekolah adalah
(1) meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru
serta tenaga kependidikan lainnya agar dapat meningkatkan
kualitas, citra, wibawa, harkat, dan martabat; (2)
menyesuaikan pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi
dasar, sesuai dengan kebutuhan dan potensi pembangunan daerah;
(3) meningkatkan penyediaan, penggunaan, dan perawatan sarana
dan prasarana pendidikan; (4) Memberikan bantuan Dana Biaya
Operasional (DBO) dan beasiswa bagi anak-anak sekolah yang
kurang mampu; (5) Memberikan insentif kepada guru-guru; (6)
penambahan tenaga pengajar (guru) dalam jumlah yang memadai.
b.
Program Pendidikan Menengah
Program pembinaan
pendidikan menengah yang mencakup Sekolah Menengah Umum (SMU),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) baik
Negeri atau Swasta ditujukan untuk (1) memperluas jangkauan
dan daya tampung SMU, SMK, baik Negeri atau Swasta
bagi seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan
kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang
kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah
terpencil dan masyarakat miskin, (3) meningkatkan kualitas
pendidikan menengah sebagai landasan bagi peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi
dan dunia kerja; (4) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber
daya pendidikan yang tersedia, (5) meningkatkan
efektivitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
setempat, (6) meningkatkan kinerja personel dan lembaga
pendidikan, (7) meningkatkan partisipasi masyarakat untuk
mendukung program pendidikan, dan (8) meningkatkan
transparansi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Sasaran yang akan dicapai
oleh program pembinaan pendidikan menengah sampai dengan akhir
tahun 2005 adalah (1) meningkatnya Angka Partisipasi
Kasar(APK) SMU, SMK dan MA baik Negeri atau Swasta; (2)
meningkatnya daya tampung termasuk untuk lulusan SLTP dan Mts
baik Negeri atau Swasta sebagai hasil penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; (3) mewujudkan organisasi
sekolah di setiap yang lebih demokratis, transparan, efisien,
(4) terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah /
masyarakat (school/community basedmanagement).
Kegiatan pokok dalam
mengupayakan pemerataan pendidikan menengah adalah (1)
membangun dan merehabilitasi sekolah dengan prasarana yang
memadai, (2) memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi
dari keluarga yang tidak mampu; (3) memberikan dana
operasional pembinaan untuk sekolah Negeri atau swasta; (4)
meningkatkan sarana dan Prasarana Perpustakaan dan
Laboratorium; (5) Meningkatkan kesejahteraan Guru dan tenaga
kependidikan lainnya.
c.
Program Pendidikan Tinggi
Program pembangunan
pendidikan tinggi bertujuan untuk (1) melakukan penataan
sistem pendidikan tinggi; (2) meningkatkan kualitas dan
relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja; dan (3)
meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal dan
keluarga kurang mampu.
Sasaran yang ingin dicapai
adalah (1) mewujudkan lahirnya perguruan tinggi
yaitu Universitas Teuku Umar (UNTU) dan IAIN Meulaboh;
(2) meningkatkan jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja;
dan (3) meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) Mahasiswa.
Kegiatan pokok adalah :
(1) mengupayakan Pembangunan 1 (satu) Unit Universitas Teuku
Umar (UNTU) dan Institut Agama Islam Meulaboh (IAIM); (2)
peningkatan sarana dan sarana Perguruan Tinggi (PT) yang sudah
ada; (3) Menggabungkan perguruan yang sudah ada ke dalam
Universitas Teuku Umar (UNTU) dan Institut Agama Islam
Meulaboh (IAIM); (4) Meningkatkan mekanisme kerja sama yang
jelas antara perguruan tinggi dan masyarakat pengguna hasil
perguruan tinggi; (5) menyesuaikan program studi dengan
perkembangan kebutuhan pembangunan daerah; (6) Meningkatkan
kualitas tenaga pengajar pembangunan; (7) Menyebarluaskan
penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi tepat guna untuk
kemakmuran masyarakat; (8) Meningkatkan partisispasi perguruan
tinggi untuk mendukung proses pengembangan masyarakat; (9)
Meningkatkan penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal
dari keluarga yang kurang mampu; (10) Memberikan tunjangan
belajar untuk putra/putri guna melanjutkan Study S-2 dan
program S –3.
d.
Program Pembinaan Pendidikan Nonformal
Program pembinaan
Nonformal ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada
masyarakat yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan
formal untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan ketrampilan,
potensi pribadi dan dapat mengembangkan usaha produktif guna
meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, program
diarahkan pada pemberian pengetahuan dasar dan ketrampilan
berusaha secara profesional sehingga warga belajar mampu
mewujudkan lapangan kerja bagi dirinya dan anggota
keluarganya.
Sasaran program adalah
penduduk atau warga belajar yang tidak atau belum sempat
memperoleh pendidikan formal. Kegiatan pokok adalah : (1)
Meningkatkan dan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk membuka kursus-kursus; (2) Meningkatkan
sarana dan Prasarana KLK; (3) Meningkatkan Kuantitas dan
Kualitas tenaga kerja KLK dengan mengirim Tugas Belajar dan
mengikuti keterampilan-keterampilan lanjutan; (4) meningkatkan
sarana dan prasarana unit Perpustakaan Daerah dan keliling.
2.
Program Peningkatan Kesehatan.
a.
Program Lingkungan Sehat, Perilaku Sehat.
1).
Lingkungan Sehat
Program ini bertujuan
untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat yang dalam
mendukung perkembangan anak dan remaja, memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup sehat, serta melindungi masyarakat sehingga
tercapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan keluar
masyarakat yang optimal.
Sasaran yang akan dicapai
oleh program ini adalah (1) tersusunnya kebijakan dan konsep
peningkatan kualitas lingkungan; (2) terselenggaranya upaya
peningkatan lingkungan fisik, sosial, dan budaya; (3)
meningkatnya kesadaran
dan tanggung jawab masyarakat untuk memelihara lingkungan
sehat, (4) meningkatnya gizi keluarga; (5) tercapainya
permukiman dan lingkungan perumahan yang memenuhi syarat
kesehatan di perdesaan dan perkotaan; (6) terpenuhinya
persyaratan kesehatan di tempat-tempat umum termasuk sarana
dan cara pengelolaannya.
Kegiatan pokok yang
tercakup dalam program lingkungan sehat adalah (1)
meningkatkan sosialisasi hygiene dan sanitasi kepada
dan masyarakat; (2) meningkatkan mutu lingkungan perumahan dan
permukiman; (3) meningkatkan hygiene dan sanitasi
tempat-tempat umum dan pengelolaan makanan, (4) meningkatkan
kesehatan dan keselamatan kerja.
2).
Perilaku Sehat
Tujuan umum program ini
adalah memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat dalam
bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, dan
melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju
masyarakat yang sehat, mandiri, dan produktif. Hal ini
ditempuh melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif,
perilaku dan peran aktif individu, keluarga, dan masyarakat
sesuai dengan sosial budaya setempat.
Sasaran umum program ini
adalah terciptanya individu,
keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai
oleh peningkatan perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam
memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatan diri dan
lingkungan sesuai dengan sosial budaya setempat, khususnya
pada masa kehamilan, masa bayi dan kanak-kanak, remaja
perempuan usia produktif, dan kelompok-kelompok lain dengan
kebutuhan kesehatan yang khusus.Kegiatan pokok yang
dilaksanakan melalui program ini adalah (1) meningkatkan
kepedulian terhadap perilaku bersih dan sehat; (2)
meningkatkan kepedulian terhadap proses perkembangan dini
anak.
b. Program
Upaya Kesehatan
Tujuan umum program ini
adalah meningkatkan pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang
berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh segenap
anggota masyarakat. Sasaran umum program ini adalah
tersedianya pelayanan kesehatan dasar (pelayanan kesehatan
masyarakat yang dilaksanakan di puskesmas) dan rujukan
(pelayanan kesehatan lanjutan yang dilaksanakan di rumah
sakit) yang didukung oleh peran serta masyarakat dan sistem
pembiayaan (dana jaminan kesehatan).
Kegiatan pokok yang
tercakup dalam program upaya kesehatan adalah (1) meningkatkan
pemberantasan penyakit menular; (2) meningkatkan kegiatan
imunisasi tidak menular; (3) meningkatkan upaya penyembuhan
penyakit dan pelayanan kesehatan rujukan; (4) membina dan
mengembangkan tanaman obat-obatan tradisional; (5)
meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi; (6) meningkatkan
penanggulangan kemanusiaan dari tampak bencana Alam dan korban
kekerasan; (7) Memberi bantuan penyediaan obat-obatan dan
biaya operasional untuk Puskesmas dan RSU. Cut Nyak Dhien.
c.
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Tujuan umum program ini
adalah meningkatkan intelektualitas dan produktivitas sumber
daya manusia, sedangkan tujuan khusus adalah: (1) meningkatkan
kemandirian keluarga dalam upaya perbaikan status gizi; (2)
meningkatkan pelayanan gizi untuk mencapai keadaan gizi yang
baik; (3) meningkatkan penganekaragaman konsumsi pangan
bermutu untuk memantapkan ketahanan pangan tingkat rumah
tangga.
Kegiatan pokok yang
tercakup dalam program ini adalah (1) meningkatkan penyuluhan
gizi keluarga dan masyarakat; (2) menanggulangi kekurangan
gizi dan menekan gizi lebih; (3) memantapkan pelaksanaan
sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG); (4) melaksanakan
penelitian dan pengembangan gizi.
d.
Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
Program
ini bertujuan untuk (1) meningkatkan jumlah, mutu dan
penyebaran tenaga kesehatan; (2) meningkatkan jumlah,
efektivitas, dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan; (3)
meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana, dan sarana
pelayanan kesehatan yang semakin merata, terjangkau. dan
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sasaran umum program ini
adalah (1) terdapatnya kebijakan dan rencana pengembangan
tenaga kesehatan; (2) meningkatnya pendayagunaan tenaga
kesehatan yang ada dan pengembangan pembinaan karier seluruh
tenaga kesehatan; (3) meningkatnya fungsi lembaga pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan yang mengutamakan pengembangan
peserta didik dalam rangka meningkatkan profesionalisme; (4)
meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta sistem
pemeliharaan kesehatan.
Kegiatan yang tercakup
dalam program sumber daya kesehatan adalah (1) meningkatkan
perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan; (2)
meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; (3)
mengembangkan sarana, prasarana pelayanan kesehatan; (4)
Memberi tunjangan untuk tenaga dokter Sepesialis, Dokter Umum
dan Tenaga Medis lainnya.
e.
Program Pengembangan Obat, Makanan, dan Bahan Berbahaya
Program ini bertujuan
untuk (1) melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan bahan
berbahaya yang lain; (2) melindungi masyarakat dari
makanan dan alat kesehatan (farmakes) yang tidak
memenuhi persyaratan mutu dan keamanan; (3) mengupayakan
ketersediaan, dan pemerataan obat yang bermutu dan dibutuhkan
masyarakat.
Sasaran yang akan dicapai
oleh program ini adalah (1) terkendalinya penyaluran obat dan
NAPZA; (2) terhindarnya masyarakat dari penyalahgunaan obat
dan NAPZA; (3) dicegahnya risiko atau akibat samping
penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai pengelolaan yang
tidak memenuhi syarat; (4) terjaminnya mutu produk farmasi dan
alat kesehatan yang beredar; (5) Terhindarnya
masyarakat dan inforniasi penggunaan farmakes yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan pokok yang
tercakup dalam program ini adalah (1) meningkatkan pengamanan
bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, narkotika,
psikotropika, adiktif, dan bahan berbahaya yang lain; (2)
meningkatkan pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan
tambahan makanan (BTM); (3) meningkatkan pengawasan obat, obat
tradisional, kosmetika dan alat kesehatan termasuk pengawasan
terhadap promosi/iklan.
3.
Pembinaan Aparatur Negara dan Daerah serta Peningkatan
Pelayanan Umum.
Program bertujuan untuk terbinanya aparatur
negara/daerah yang memiliki kemampuan profesional berdedikasi
tinggi, bersih dan berwibawa.
Untuk mencapai tujuan
tersebut maka diperlukan pembenahan dan penataan kelembagaan
kepegawaian dan ketatalaksanaan penataan ketiga intitusi ini
menjadi sangat penting karena dengan pelaksanaan otonomi
daerah secara penuh maka seluruh perencanaan pelaksanaan dan
pengorganisasian inisiatif dan prakarsa sepenuhnya menjadi
tanggung jawab aparatur di daerah.
Untuk mencapai sasaran di atas maka dilakukan dengan upaya/kegiatan
sebagai berikut :
a. Penataan kelembagaan
Penataan kelembagaan dalam
wujud pembentukan pengintegrasian (merger), likuidasi
dilaksanakan dengan prinsip :
1).
Kebutuhan dalam arti diperlukan untuk melaksanakan
tugas dan fungsi dari urusan/wewenang yang diembankan baik
bersifat umum maupun bersifat spesifik daerah.
2).
Berdaya guna dan berhasil guna dalam arti kelembagaan
tersebut disamping diperlukan dalam memberikan pelayanan dalam
masyarakat atau mengelola suatu urusan daerah juga
diperhatikan Rasio Input dengan Out put beserta Out
Come/Kontribusi riil.
3).
Memungkinkan proses pengambilan keputusan yang cepat
akurat dalam arti menghilangkan sistim birokrasi yang
menghambat.
Kegiatan yang akan dilakukan
adalah :
1).
Melakukan evaluasi kinerja Pemerintah secara berkala
dan terus menerus
2). Melakukan analisis kebutuhan dan analisis jabatan
b.
Penataan Kepegawaian
Program ini bertujuan untuk terwujudnya
Pegawai/Aparatur Negara yang handal/profesional, berdedikasi
tinggi kepada kepentingan rakyat, memiliki kejujuran kepada
amanah, bersih memiliki etos kerja yang tinggi.
Kegiatan yang
akan dilaksanakan adalah :
1).
Memberikan pendidikan keagamaan agar dapat
terbinanya kesadaran sebagai pemegang amanah
2).
Memberikan dan menerapkan prinsip “ reward dan
phunisher“ termasuk dalam upaya peningkatan disiplin dan
kesejahteraan pegawai.
3).
Memberikan kesempatan mengikuti pendidikan keahlian
yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
pengembangan karier baik pendidikan reguler (S1, S2 dan S3)
maupun pendidikan teknik keterampilan/teknik keahlian dan
pendidikan/pelatihan struktural.
4).
Mengupayakan terwujudnya prinsip the right man and the
right pleace terutama melalui mekanisme pertimbangan
pendidikan/keahlian, dedikasi dan etos kerja.
5).
Membina motivasi dan kegairahan kerja melalui
perpindahan tugas dan jabatan baik secara interen dalam
organisasi maupun ekstern dilingkungan pemerintah daerah
6).
Mengarahkan para pegawai untuk bekerja diatas prinsip
teknis keahlian/keterampilan untuk memperkuat tenaga teknis
fungsional.
c.
Ketatalaksanaan
Program ini bertujuan agar setiap simpul pelaksanaan
tugas dan fungsi secara optimal dapat melaksanakan tugasnya
dan untuk ini sistim dan metode/manajemen selalu disesuaikan
dengan tuntutan tugas/pelayanan.
Kegiatan yang
akan dilakukan adalah :
1).
Mengevaluasi setiap
pelaporan masyarakat yang menyangkut kelancaran dan mutu
pelayanan.
2).
Melaksanakan analisis
tugas dan jabatan terhadap simpul wewenang/satuan-satuan tugas
yang efektivitasnya ditinjau secara berkala dan terus menerus.
3).
Untuk mengoptimalkan semangat/motivasi para pegawai
secara berkala dilakukan tour of duty dan tour of area yang
gunanya untuk penyegaran.
4).
Melengkapi sarana/pasilitas kerja yang memadai.
C.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Program Pembangunan
1. Program Pengembangan Pertanian, Industri
Kecil dan Rumah Tangga
Program Pembngunan Pertanian dilaksanakan melalui
pendekatan agribisnis dan ketahanan pangan dengan meningkatkan
keterpaduan antara subsektor pertanian, sektor terkait dan
partisipasi dunia usaha yang didukung berkembangnya industri
rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan dan mengolah
hasil-hasil pertanian.
Program ini bertujuan; (1) Menciptakan petani nelayan
yang maju dan ditandai dengan peningkatan kwantitas dan
kualitas produksi serta peningkatan pendapatan petani nelayan;
(2) Menciptakan industri rumah tangga dan industri kecil yang
mampu bersaing dan mampu mendukung pengembangan sektor
pertanian; (3) Meningkatnya kemampuan berusaha untuk pengusaha
kecil, menengah dan pedagang Informal terutama dalam
memasarkan hasil-hasil pertanian.
Sasarannya adalah : (1) Meningkatnya produksi dan
produktivitas dan nilai tambah bagi petani-nelayan dan
pengrajin; (2) Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha.
Adapun kegiatannya dalah
sebagai berikut; (1) Mengupayakan bantuan prasarana dan sarana
produksi untuk petani-nelayan; (2) Peningkatan kemampuan
petani-nelayan dan kelompok tani dalam berusaha tani, melalui
pelatihan pembinaan, penyuluhan dan karya wisata; (3)
Peningkatan produksi yang berkualitas dan kontinyu melalui
pengembangan intensifikasi, rehabilitasi dan diversivikasi
pertanian; (4) Peningkatan fungsi institusi pertanian seperti
BPP, Balai benih, laboratorium hama, TPI dan Karantina hewan;
(5) Pengembangan kegiatan usaha pertanian-nelayan dalam
mendukung penyediaan pakan ternak, pakan ikan, pengolahan,
pengawetan, kios-kios saprodi; (6) Mengembangka kualitas dan
kuantitas PPl dan petugas pertanian dalam rangka mendukung
percepatan peningkatan kemampuan petani; (7) Pemasyarakatan
dan peningkatan kemampuan pertani-nelayan dalam pengendalian
hama terpadu dalam rangka mempertahan produktivitas hasil
pertanian; (8) Meningkatkan Akses petani-nelayan terhadap
lembaga keuangan Bank atau Non Bank; (9) Peningkatan
areal yang berpengairan melalui pembangunan irigasi,
pompanisasi dan penggalian drainasi dalam upaya menunjang
kegiatan Intensifikasi pertani; (10) Mengupayakan penyediaan
fasilitas pendukung, untuk meningkatkan peran dan mobilitas
PPL dan petugas pertanian di lapangan; (11) Membantu
penyediaan modal usaha dan sarana pendukung untuk pengembangan
industri rumah tangga dan industri kecil; (12) Melaksanakan
pengembangan pemasaran hasil-hasil industri rumah tangga dan
industri kecil melalui kegiatan pameran dan Promosi; (13)
Menumbuh kembang industri rumah tangga dan industri kecil yang
memanfaatkan bahan baku hasil pertanian dan industri yang
menghasilkan peralatan pertani-nelayan; (14) Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan pengrajin, dan industriawan melalui
kegiatan pembinaan, penyuluhan, pelatihan dan studi banding
dalam rangka peningkatan produksi dan kualitas produksi; (15)
Meningkatkan kemampuan Aparatur Dinas Perindustrian melalui
program pelatihan, dalam rangka mendorong dan mempercepat
perkembangan industri kecil dan industri rumah tangga; (16)
Menciptakan Akses koperasi, pengusaha kecil-menengah dengan
lembaga keuangan.
2. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan dan
Perkotaan
Tujuan penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan dan
perkotaan adalah untuk mengembangkan kelembagaan ekonomi
masyarakat pedesaan yang bertumpu pada kegiatan Agribisnis.
Sasaran utama program ini adalah meningkatnya peranan kelompok
petani dan nelayan, organisasi ekonomi masyarakat, kelompok
usaha kecil dan rumah tangga masyarakat dipedesaan dan
pekotaan dalam proses kegiatan produksi, pengolahan, dan
pemasaran produksi pertanian dalam arti lus.
Kegiatan prioritas antara lain adalah : (1)
Pengembangan kelembagaan pelayanan bisnis milik kelompok
masyarakat yang berfungsi dalam hal : penyaluran Input Sarana
Produksi, bantuan modal, bantuan teknologi, informasi pasar,
fasilitas pengolahan hasil, dan bantuan manajemen produksi dan
pemasaran ; (2) Pengembangan kapasitas organisasi ekonomi
masyarakat dan jaringan kerja produksi pemasaran.
3. Pengembangan
Bantuan Sosial Keluarga Miskin
Tujuan program penanggulangan kemiskinan ini adalah
untuk menyediakan bantuan sosial seperti pangan, papan,
pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan keterampilan
dan modal usaha kepada kelompok masyarakat atau keluarga
miskin, dan menciptakan lapangan kerja dan peningkatan
pendapatan masyarakat miskin. Sasaran yang ingin dicapai dari
program ini adalah meningkatnya kondisi sosial ekonomi
keluarga yang masih berada dibawah garis kemiskinan di
perdesaan dan di perkotaan.
Kegiatan prioritas yang dilakukan adalah : (1)
Penyediaan pelayanan sosial dasar terutama pendidikan dan
kesehatan, termasuk ketrampilan usaha, (2) Pengembangan
penciptaan lapangan kerja produktif; (3) Pengembangan bantuan
modal usaha; (4) Penyediaan prasarana dan sarana dasar untuk
mendukung usaha ekonomi masyarakat dan perbaikan lingkungan
perumahan; (5) Penyediaan bantuan pendampingan kepada kelompok
masyarakat atau keluarga miskin untuk mengembangkan sikap dan
kebiasaan hidup produktif, peningkatan usaha ekonomi; (6)
Pemberian bantuan untuk kaum Dhuafa; (7) Bantuan Operasional
melalui Panti Asuhan; (8) Pemugaran perumahan keluarga miskin;
(9) Pemberian bantuan tambahan pangan dalam jangka pendek
kepada keluarga miskin atau rawan pangan sebagai begian dari
program khusus.
4.
Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Ekonomi
Tujuan pembangunan prasarana dan sarana dasar ekonomi
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendukung
kegiatan ekonomi produktif dan pelayanan sosial. Sasaran
program ini adalah tersedianya prasarana dan sarana dasar
ekonomi yang mendukung kegiatan produksi dan pemasaran,
pelayanan sosial, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Kegiatannya antara lain adalah : (1) penyediaan
Prasaran dan sarana dasar ekonomi seperti jalan, jembatan,
irigasi kecil dan besar, jalan usaha tani; (2) Penyediaan
prasarana dan sarana pendukung pemasaran hasil; (3) Penyediaan
fasilitas pelayanan umum.
D.
Meningkatkan Aksesibilitas Daerah.
Tujuannya untuk
meningkatkan aksesibilitas adalah untuk meningkatkan
aksesibilitas masyarakat dengan memperluas jangkauan jasa
sarana dan prasarana sampai ke daerah-daerah terpencil,
perdalaman, dimana kawasan-kawasan yang selama ini belum
terjangkau akan diupayakan perintisan dengan membuka isolasi
antar kecamatan maupun antar desa dalam Kabupaten Aceh Barat.
Sasarannya adalah untuk
menunjang kelancaran pelayanan jasa, sarana dan prasarana di
kawasan terisolir. Upaya perintisan dan pembebasan isolasi
daerah tidak semata didasarkan atas pertimbangan kelayakan
ekonomi semata, tetapi merupakan upaya Pemerintah dalam
membuka isolasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan
tersebut.
Kegiatan-kegiatan pokok
yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: (1) Melaksanakan
usaha perintisan jalan dan jembatan kawasan yang masih
terisolir; (2) Memperluas jangkauan pelayanan prasarana dan
sarana transportasi ke kawasan terisolir; (3) Pengembangan
produksi, pengolahan dan pemasaran komoditas unggulan
pertanian dan kehutanan,
industri kecil dan rumah tangga, parawisata pada
sentral-sentral produksi dan kawasan potensial; (4)
Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pada wilayah
strategis dan berkembang termasuk penyediaan tenaga kerja
trampil.(5) Pemgembangan jaringan perdagangan dengan
memanfaatkan potensi ekonomi dan kerja sama antar kecamatan
dan kawasan; (6) Penataan ruang termasuk pengaturan,
pemamfaatan potensi wilayah pada kawasan hutan lindung,
pesisir, terisolir.
E.
Peningkatan Penerimaan Daerah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sumber penerimaan
Daerah yang terdiri dari :
1. Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba usaha Daerah
d. Laba Perusahaan Daerah
e. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
2. Dana Perimbangan Daerah
a.
Bagi hasil pajak
b.
Bagi hasil bukan pajak
c.Dana
Alokasi Umum (DAU)
d.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
3. Bagian Pinjaman Pemerintah Daerah
a.
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
b.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Dalam Negeri
Sasaran yang hendak dicapai melalui program ini adalah
meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan
pajak dan penerimaan bukan pajak.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : (1) Memperluas basis
atau sumber-sumber pajak dengan menyederhanakan administrasi
pajak, menghilangkan berbagai pengecualian pajak, dan
meningkatkan penegakan hukum bagi wajib pajak dan petugas
pajak yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan;
(2) Mengoptimalkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam
BUMD, dengan menekan kewajiban pemerintah dan meningkatkan
manfaat dari penyertaan modal tersebut; (3) Membuat studi
kelayakan tentang obyek-obyek baru Pendapatan Asli Daerah
(PAD); (4) Mengefektifkan penerimaan dari obyek Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang sudah ada; (5)
Meningkatkan Dana perimbangan Daerah.
BAB
VII
LANGKAH-LANGKAH
PELAKSANAAN DAN
INDIKATOR
KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
Langkah-langkah pelaksanaan
dan indikator keberhasilan Pembangunan Rencana Strategis
(Renstra) ini diperlukan agar dapat memperjelas program
langkah-langkah pelaksanaan program.
Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan indikator keberhasilan
Rencana Strategis (Renstra) dapat dilihat pada Tabel di bawah
ini :
Kembali ke Atas
|