1.
Keterangan
Umum Daerah
Kabupaten Aceh Barat
dengan Ibukotanya Meulaboh, sebelum pemekaran mempunyai luas
wilayah 10.097.04 Kmē atau 1.010.466 Ha dan secara astronomi
terletak pada 2° - 5°,16 Lintang Utara dan 95°,10° Bujur
Timur dan merupakan bagian wilayah pantai barat dan
selatan kepulauan Sumatra yang membentang dari barat ke timur
mulai dari kaki gunung Geurutee (perbatasan dengan Aceh Besar)
sampai kesisi Krueng Seumayam (perbatasan Aceh Selatan) dengan
panjang garis pantai sejauh 250 Km.
Sesudah
pemekaran letak geografis Kabupaten Aceh Barat secara agronomi
terletak pada 04°61 - 04°47 Lintang utara dan 95° - 86°30
Bujur Timur dengan luas wilayah 2.442,00Kmē bujur sangkar
dengan batas-batas sebagai berikut :
v Sebelah Utara
:Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Pidie
v Sebelah Selatan :Samudra Indonesia dan
Kabupaten
Nagan Raya
v Sebelah Timur
:Kabupaten Aceh Tenggah dan
Kabupaten Nagan Raya
v Sebelah Barat
:Samudera Indonesia
2. Lambang Kabupaten Aceh Barat
Lambang
Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal
26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Barat dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17
Mei 1976 serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat
II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tan
ggal 3 Januari 1980.
Lambang
Kabupaten
Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid
yang berisi lukisan lukisan dengan bentuk, warna dan
perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna
sebagai berikut:
v
Perisai
berbentuk kubah mesjid,
melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai
oleh semangat keagamaan;
v
Bintang
persegi lima, melambangkan falsafah negara,
Pancasila;
v Kupiah
Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
v Dua
tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri
dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh,
melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
v Rencong,
melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
v
Kitab
dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
v Tulisan
"Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur
tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.
Lambang
Daerah ini digunakan sebagai merek bagi
perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Barat
v
Sebagai
petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat
dengan Kabupaten lainnya.
v
Sebagai
cap atau stempel jabatan dinas.
v Sebagai
lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten
Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.
v
Sebagai
panji atau bendera digunakan oleh suatu
rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten
Aceh Barat
dan dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara
resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan
apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan
hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Kembali Ke atas
|