P.adm.jpg (196620 bytes)

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

                            GAMBARAN UMUM 

 
Data Kabupaten Aceh Barat
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

1. Keterangan Umum Daerah

           Kabupaten Aceh Barat dengan Ibukotanya Meulaboh, sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah 10.097.04 Kmē atau 1.010.466 Ha dan secara astronomi terletak pada 2° - 5°,16 Lintang Utara dan 95°,10° Bujur Timur dan  merupakan bagian wilayah pantai barat dan selatan kepulauan Sumatra yang membentang dari barat ke timur mulai dari kaki gunung Geurutee (perbatasan dengan Aceh Besar) sampai kesisi Krueng Seumayam (perbatasan Aceh Selatan) dengan panjang garis pantai sejauh 250 Km.

Sesudah pemekaran letak geografis Kabupaten Aceh Barat secara agronomi terletak pada 04°61 - 04°47 Lintang utara dan 95° - 86°30 Bujur Timur dengan luas wilayah 2.442,00Kmē bujur sangkar dengan batas-batas sebagai berikut :

v Sebelah Utara      :Kabupaten Aceh Jaya dan 

           Kabupaten Pidie

v Sebelah Selatan  :Samudra Indonesia dan Kabupaten 

           Nagan Raya

v Sebelah Timur      :Kabupaten Aceh Tenggah dan 

                                         Kabupaten Nagan Raya

v Sebelah Barat      :Samudera Indonesia

2. Lambang Kabupaten Aceh Barat

Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tan        ggal 3 Januari 1980.

Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid yang berisi lukisan lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut:

 

v   Perisai berbentuk kubah mesjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;

v Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;

v    Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;

v   Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;

v   Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;

v     Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;

v    Tulisan "Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.

            Lambang Daerah ini digunakan sebagai merek bagi perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Barat

v     Sebagai petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten lainnya.

v     Sebagai cap atau stempel jabatan dinas.

v    Sebagai lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.

v     Sebagai panji atau bendera digunakan oleh suatu rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Barat

            dan dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.

            Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

Kembali Ke atas

  Letak lokasi :

  - 04°6-04°47 utara

  - 95°52-96°30 Bujur     

      Timur

 
  Batas Wilayah :
  Utara : 

  - Kab. Aceh Jaya&    

    Aceh Pidie

  Selatan :
  - Samudra Indonesia
    & Kab. Nagan Raya
  Timur :
  - Kab. Aceh Tengah   
    &Kab. Nagan Raya
  Barat :
 - Samudra Indonesia
  Luas Kabupaten :
  - 292,795 Ha
  - 2.442,00 Kmē
  Penduduk Aceh Barat
  - 172.616 Jiwa
  - Laki - laki : 80.850 jw.
  - Perempuan: 91.761jw.
  - Rumah Tangga