PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

                            RENSTRA 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

 

A.     Pengertian

 Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat adalah Dokumen Induk Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat dan merupakan acuan dasar dalam pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.

 B.    Kedudukan dan Fungsi

 Kedudukan Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat adalah kerangka dasar pelaksanaan pembangunan kabupaten Aceh Barat yang merupakan penjabaran aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh Barat dengan tetap mempedomani GBHN Tahun 1999-2004, dan undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan Nasional (Propenas), sedangkan fungsinya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan.

 

C.    Maksud dan Tujuan

 

Memberi arahan bagi penyelenggara Pemerintahan sebagai pengelolaan pembangunan dan penyampaian pelayanan kepada masyarakat.

Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat ditetapkan dengan tujuan untuk menentukan arah, strategi dan kebijakan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.

 

D.     Landasan

 

Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat berpedoman   pada :

1.      Landasan Idil                      : Pancasila

2.      Landasan Kontitusional       : UUD 1945

3.      Landasan Operasional        : a.  GBHN Tahun 1999 – 2004

b.   Undang-undang No. 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah.

c.   Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

d.   Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistime- waan Propinsi Daerah Istimewa Aceh

e.   Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

f.     Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor :       tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda).

 

E.     Ruang Lingkup

 Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan, dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk masa 5 (lima) Tahun mulai 2001 s/d 2005

 

F.     Sistematika Penulisan

 

Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Kabupaten Aceh Barat diuraikan dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

 

BAB  I      PENDAHULUAN

BAB II      KONDISI UMUM DAN SUMBER DAYA DAERAH

BAB  III    VISI DAN MISI

BAB  IV    TUJUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN ACEH BARAT

BAB  V     STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN

                   KABUPATEN ACEH BARAT

BAB  VI    PROGRAM DAN KEGIATAN  PEMBANGUNAN KABUPATEN

BAB  VII   LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DAN INDIKATOR 

                   KEBERHASILAN

BAB  VIII  PENUTUP.

BAB  II

KONDISI UMUM

DAN SUMBER DAYA DAERAH

A.                 Letak Geografis

Kabupaten Aceh Barat dengan luas wilayah 10.097.00 Km2, terletak antara 200-500 . 16 LU dan 950 – 97.10. BT, yang batas-batasnya sebagai berikut :

 

Sebelah Utara     :     Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Aceh Tengah.

Sebelah Selatan :     Samudera Indonesia dan Kabupaten Aceh Selatan

Sebelah Barat    :     Samudera Indonesia

Sebelah Timur   :     Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Selatan

 Berdasarkan kedudukan dan letak wilayah Kabupaten Aceh Barat yang diapit oleh pegunungan Bukit Barisan dan Samudera Indonesia, mempunyai posisi yang sangat strategis dan peluang dalam pengembangan bidang ekonomi, industri, perdagangan dan jasa.

   1.      Iklim

Suhu udara rata – rata di Kabupaten Aceh Barat  28,78 0 C, suhu minimum mencapai  25,7 0 C,  terjadi pada bulan November, Sedangkan suhu maksimum    28,60 C, sampai  30,9 0  C   terjadi pada bulan Juni.

Dengan tingkat curah hujan  tertinggi  terjadi pada bulan Juni mencapai 394 mm, Sedangkan curah hujan terendah pada umumnya terjadi pada bulan juli mencapai 170 mm, rata – rata Lamanya penyinaran matahari minimum terjadi pada bulan Agustus dan Nopember, yaitu 37 jam, dan penyinaran maksimum 71 jam  pada bulan April.

Keadaan Iklim sebagaimana diuraikan di atas, menurut Smith dan Ferguson termasuk Daerah yang beriklim Tipe A. (Iklim Tropik Basah)  Maka hal ini sangat sesuai dan cocok untuk pertumbuhan dan perkembangan Pertanian terutama tanaman semusim dan tahunan.

 

2.      Potensi Lahan

Berdasarkan potensi lahan dapat diuraikan menurut keadaan drainase dan jenis tanah sebagai berikut :

 Menurut keadaan drainase, maka wilayah yang tidak pernah tergenang meliputi lahan seluas 896.199 ha; tergenang periodik, meliputi lahan seluas 94.025 ha; dan tergenang terus menerus, seluas 20.242 ha.

Sedangkan potensi lahan yang terluas di Aceh Barat adalah lahan tidak tergenang. Potensi tersebut sangat menunjang pengembangan pertanian dan Industri dalam arti luas.

Dilihat dari jenis tanah, maka di Kabupaten Aceh Barat secara umum terdapat   6 jenis tanah, yaitu regosol, terdapat disepanjang pantai yang mempunyai luas 74.757 ha. Jenis tanah organosol seluas 189.840 ha yang terdapat disepanjang pantai bagian selatan. Jenis tanah Alluvial seluas 346.622 ha, jenis tanah podsolik merah kuning (PMK 1) latosol 51.579 ha, serta jenis tanah  renzina seluas 157.248 ha. (Data Pokok 2000).

Berdasarkan dari jenis-jenis tanah di atas, maka sangat memungkinkan untuk pengembangan perkebunan, pertanian tanaman pangan, hortikultura dan budidaya perikanan sebagai aset untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.

Potensi lahan sesuai dengan yang telah diuraikan di atas akan berpengaruh terhadap jenis tanaman yang mungkin dikembangkan untuk dibudidayakan, serta dapat digunakan sebagai data untuk kepentingan perencanaan pembangunan secara makro.

 3.     Tata Guna Lahan

Jenis penggunaan tanah di Kabupaten Aceh Barat masih didominasi oleh hutan lebat seluas 562.958 ha atau sekitar 55,7%,  dari luas keseluruhan (dengan perincian 16,40 % hutan lindung, 27,20 % hutan produksi terbatas dan 12,10 % hutan produksi tetap), sedangkan penggunaan tanah untuk kebun seluas 188.105 ha atau 18,6 %, sawah 73.786 ha atau 7,3%, pemukiman 19.945 ha atau 1,97%, padang alang-alang 28.886 ha atau 2,9%, semak belukar 136.786 ha atau 13,5%.

Dari uraian di atas terlihat bahwa Kabupaten Aceh Barat masih didominasi hutan lebat, untuk ini maka sangat berpeluang   dikembangkan berbagai sektor perekonomian termasuk juga Industri pengolahan hasil hutan yang berwawasan lingkungan.

 

B.      Potensi Kependudukan

Perkembangan jumlah Penduduk kondisi tahun 1999 berjumlah 377.008 jiwa terdiri dari laki-laki 160.039 jiwa, perempuan 186.969 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0,29%, dan kepadatan penduduk 37 jiwa/Km2, dengan jumlah rumah tangga 85.308 buah dan rasio jenis kelamin 101,6. Jika dilihat jumlah penduduk menurut kelompok umur  0-6 tahun berjumlah 65.437 jiwa, 7-12 tahun berjumlah 59.740 jiwa, 13-15 tahun berjumlah 26.023 jiwa, lebih dari 16 tahun berjumlah 225.808 jiwa.

Fakta di atas menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia produktif relatif lebih besar dari jumlah keseluruhan penduduk, sehingga merupakan faktor pendukung pengembangan investasi untuk penanaman modal.

Jika dilihat jumlah keluarga miskin menurut katagori adalah   23.364 KK dengan perincian; Keluarga Prasejahtera berjumlah 7.186 KK atau 30,76 % dan Keluarga Sejahtera I berjumlah 16.178 KK atau 69,24%.

 

C.        Potensi Ekonomi

1.     Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan

Perkembangan produksi tanaman pangan pada tahun 2000 untuk padi luas tanam 41.357 ha, dengan produksi 175.218 ton dan produktivitasnya 4,2 ton/ha, jagung dengan luas tanam 877 ha dengan produksi  2.393 ton/ha dan produktifitas 2,7 ton/ha, kedele dengen luas tanam 1.902 ha produksinya 2.276 ton dan produktivitas 1,2 ton/ha. Sedangkan kacang tanah dengan luas  tanam 1.019 ha produksi 2.176 ton dan produktivitasnya 2,1 ton/ha.

Dari kenyataan di atas menunjukkan bahwa produksi dan produktivitas pertanian yang sudah memadai. Hal ini perlu dipertahankan dan dikembangkan lagi pada masa mendatang serta berpeluang dikembangkan industri pengolahan hasil yang modern 

 

2.      Sektor Perkebunan Rakyat

Dilihat dari perkembangan luas areal dan produksi perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat kondisi tahun 2000 bahwa tanaman karet menduduki urutan teratas dalam hal luas areal tanaman sebesar 34.728 Ha. Sedangkan bila dilihat dari segi produksi perkebunan rakyat maka tanaman kelapa sawit menduduki urutan ter atas yaitu 63.657 (ton/tahun).

Mengenai luas Hak Guna Usaha (HGU) dan izin prinsip perkebunan besar di Aceh Barat dengan luas areal untuk HGU yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk 28 Perusahan besar seluas 72.001,07 Ha. Sedangkan izin prinsip yang telah dikeluarkan seluas 64.856 Ha, jenis tanamannya karet, kakao dan kelapa sawit.

Dari uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa produksi perkebunan karet dan kelapa sawit merupakan primadona perkebunan bagi masyarakat Aceh Barat, untuk itu perlu kita pertahankan dan ditingkatkan lagi serta berpeluang untuk dikembangkan industri pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

 

3.      Sektor Perikanan

Jika dilihat dari luas areal dan produksi budidaya tambak dan kolam bahwa luas areal tambak pada tahun 1999 berjumlah 248,8 Ha dengan produksi 70,6 ton/tahun.

Sedangkan luas areal kolam berjumlah 221,4 Ha dan produksi 47,7 ton/tahun, mengenai produksi perikanan laut dalam tahun 1999     adalah 11.202.3 ton/tahun dengan nilai harga Rp. 105.317.141,-.  Melihat potensi perikanan yang begitu besar tetapi belum tergali secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat, maka sangat berpeluang untuk kita kembangkan usaha budidaya perikanan darat dan laut dengan cara modern. 

 

4.      Sektor Peternakan

Jika dilihat dari banyaknya populasi ternak besar, menurut jenis ternak jumlah sapi pada tahun 1999, 34.083 ekor dan jumlah kerbau 63.202  ekor, dan jika dilihat dari populasi ternak kecil jumlah kambing 97.476 ekor, ayam buras 1.661.288  ekor, ayam ras 2.312  ekor sedangkan itik 207.000  ekor.

Dari uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa pengembangan usaha dibidang peternakan secara agribisnis dapat dikembangkan secara lebih profesional, dan berpeluang dalam usaha peningkatan produksi dan produktivitasnya.

 

5.           Sektor Kehutanan

Perkembangan luas hutan konversi pada tahun 2000  berjumlah 755.973 Ha. Sedangkan kondisi luas konsesi HPH pada tahun 2000 seluas 300.192 Ha

Banyaknya produksi kayu bulat pada tahun 1999 sebesar  170.370,85 m3, sedangkan sawtimber berjumlah 30.495,8 m3. Sedangkan bila dilihat dari luas menurut jenis dan fungsinya hutan lindung  166.501 Ha, hutan produksi terbatas  281.887 Ha, hutan produksi tetap  122.269 Ha. Potensi Sektor Kehutanan yang demikian merupakan peluang untuk pengembangan Industri Hulu dan Hilir Kehutanan.

  6.           Sektor Industri

Jumlah industri kecil tradisional menurut jenis industri sebagai berikut : pandai besi berjumlah  94 unit, penggaraman  16 unit, anyaman tikar pandan 64 unit, keramik 8 unit, sapu ijuk 18 unit, pembuatan kopiah tudung layah 51 unit, tukang jahit/bordir 73 unit, anyaman rotan 40 unit, dan tukang kaleng 21 unit.

Sedangkan jumlah industri makanan/minuman menurut jenisnya sebagai berikut : pabrik limun 5 unit, pabrik sirup 5 unit, tempat pengolahan tebu 6 unit, tempat pengolahan bubuk Kopi 10 unit, tempat pengolahan tempe 30 unit, pabrik roti/mie 7 unit.

Dibidang industri jasa menurut jenis industri sebagai berikut : reperasi sepeda 65 unit, reperasi mobil 36 unit, reperasi sepeda motor 72 unit, tukang las 30 unit, tukang emas 45 unit, tukang gigi 2 unit, reperasi radio 20 unit, reperasi jam 4 unit. Jumlah industri bangunan menurut jenis : Industri batu bata 71 unit, ubin/ tegel  6 unit.

Dari gambaran di atas  menunjukkan bahwa animo masyarakat terhadap usaha industri sangat tinggi, baik industri pengolahan pertanian maupun industri kecil dan kerajinan rakyat, kenyataan ini memberikan gambaran bahwa bidang industri berpeluang untuk dikembangkan sehingga menunjang ekspor non migas dan dapat menyerap tenaga kerja dalam rangka meningkatkan struktur ekonomi daerah yang seimbang antara sektor industri dan sektor pertanian.

 

D.       Budaya dan Adat Istiadat

 

Kabupaten Aceh Barat yang terletak disepanjang pantai barat Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan penduduknya dominan suku Aceh disamping berbagai suku yang lainnya dengan latar belakang budaya dan, adat istiadat yang berbeda. Keanekaragaman ini merupakan kekayaan yang perlu dipertahankan serta mendapat perhatian khusus dari semua pihak, yang mencakup nilai-nilai kebudayaan yang patut didukung dan dilestarikan oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga nilai-nilai Budaya yang Khas ini mampu mewujutkan kehidupan yang rukun dan damai.

Kebudayaan memiliki arti yang sangat luas dan komplek. Secara umum memberi pengertian mencakup berbagai hasil usaha atau perbuatan manusia demi kelangsungan hidupnya baik secara individu maupun kelompok.

Kabupaten Aceh Barat memiliki keaneka ragaman budaya dan adat istiadat yang dijunjung tinggi, hal ini terlihat pada setiap tingkah laku masyarakat yang selalu menjunjung nilai-nilai budaya dan Agama.

Keberadaan adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Aceh Barat bersendikan nilai-nilai Agama Islam, hal ini tercermin dalam kehidupan sehari-hari dan dari filosofi adat istiadat  Aceh yaitu hukum ngon adat lage zat ngon sifeut, yang bermakna adat istiadat mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan adat bak poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, Kanun bak putrophang, reusam bak laksamana, yaitu hukum adat di tangan pemerintah dan hukum syariat ditangan Ulama.

 

E.      Sumber dan Kondisi Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah memegang peranan utama sebagai sumber pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan APBD Kabupaten Aceh Barat dalam masa waktu tahun Anggaran 1998/1999 sampai Tahun Anggaran 2001 dapat diuraikan sebagai berikut :

a.  Tahun Anggaran 98/99 berjumlah           Rp.   53.430.221.452,-

b.  Tahun Anggaran 99/2000 berjumlah        Rp. 118.440.720.335,-

c.  Tahun Annggaran 2000 berjumlah           Rp. 126.032.035.215,-

d.  Tahun Anggaran 2001 berjumlah            Rp. 251.825.539.485

Jumlah …………………………………..         Rp. 549.728.516.460,-

 

   Dilihat dari perkembangan tingkat kenaikan pendapatan daerah rata-rata kenaikan setiap tahun sebesar 66 %. Sumber pendapatan daerah menurut jenis penerimaan masih didominasi sumber yang berasal dari perimbangan keungan antara pusat dan daerah, sedangkan penyumbangan  pendapatan Asli Daerah dan tingkat kenaikan relatif kecil.

Kenaikan tertinggi terjadi pada Tahun 2000 ketahun 2001 yaitu mencapai 99,81 %, hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan Keuangan sesuai dengan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999.

Sementara penerimaan yang berasal dari Sumber Pendapatan Asli Daerah dapat digambarkan sebagai berikut :

 

      Tahun Anggaran            Rencana                              Realisasi %

a.  1998/1999                   2.406.982.940                  2.174.249.237,21

b.  1999/2000                   2.800.684.755                      2.445.735.465

c.  2000                           2.426.538.850                      2.090.552.944

d.  2001                           3.791.824.235                         776.884.541

                                                                               (s/d Maret  2001)

F.           Kewenangan Daerah

Berdasarkan TAP MPR RI Nomor : XV/MPR/1998 bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara profesional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemamfaatan sumber daya yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Mengacu kepada ketetapan tersebut, pemerintah bersama DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Daerah mencakup dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Pengadilan, Moneter dan Viskal, Agama serta Kewenangan Bidang lainnya. Untuk mengimplementasikan pasal tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi dengan konsekwensi seluruh kewenangan yang tidak tertera di dalam PP 25 Tahun 2000 merupakan kewenangan Daerah yang utuh dan bulat. Dengan kewenangan wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yaitu :  

1.                  Bidang Pekerjaan Umum.

2.             Kesehatan

3.             Pendidikan dan kebudayaan

4.             Pertanian

5.             Perhubungan Darat, Laut,  Udara dan Pos serta Telekomunikasi

6.             Industri dan Perdagangan

7.             Penanaman Modal

8.             Lingkungan Hidup

9.             Pertanahan

10.           Perkoperasian

Sedangkan bidang lain yang tidak termuat dalam pasal di atas menyangkut kewenangan pendukung yang meliputi :

1.            Bidang Umum

2.         Kelautan

3.         Pertambangan dan Energi

4.         Kehutanan dan Perkebunan

5.         Pariwisata

6.         Sosial

7.         Penataan Ruang

8.         Pemukiman

9.         Politik dalam Negeri dan administrasi Publik

10.      Pengembangan Otonomi Daerah

11.      Perimbangan Keuangan

12.      Kependudukan

13.      Olah Raga

14.      Hukum dan Perundang-Undangan

15.      Penerangan

 

Kewenangan wajib merupakan kewenangan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Daerah Kabupaten dan tidak identik setiap kewenangan harus dibentuk sebuah Dinas/Lembaga. Pengaturan lebih lanjut terhadap lembaga-lembaga yang akan melaksanakan kewenangan ditetapkan tersendiri melalui Peraturan Daerah.

 BAB  III

VISI DAN MISI KABUPATEN ACEH BARAT

 

A.                  Visi

Terwujudnya masyarakat Aceh Barat yang aman, damai, adil, makmur, dan sejahtera yang didukung manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dan menguasai tehnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Budaya Daerah.

 

B.            Misi

Untuk mewujudkan visi Kabupaten Aceh Barat, ditetapkan misi sebagai berikut :

1.  Meningkatkan Pengamalan Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

2.  Mengembangkan kehidupan masyarakat yang aman, rukun dan damai serta beretika dan berbudaya.

3.  Meningkatkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan menguasai tehnologi yang tepat guna dan berhasil guna.

4.  Menumbuh Kembangkan kegiatan usaha yang berbasis ekonomi Kerakyatan.

5.  Tersedianya sarana dan prasarana dasar ekonomi dan sosial masyarakat.

6.  Terciptanya lapangan kerja, dan kesempatan berusaha serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

7.  Melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

BAB IV

TUJUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN

 

Pembangunan merupakan suatu proses yang dilaksanakan terus menerus, yang dilakukan dengan terencana untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek seperti ekonomi, politik sosial dan budaya. Untuk itu perlu dimaksimalkan penggunaan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Tehnologi dan Modal dengan mempertimbangkan keseimbangan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Perencanaan pembangunan merupakan upaya merubah keadaan melalui pola pikir dan ide untuk membangun kemampuan masyarakat (Capacity of society), sehingga pada intinya adalah Perencanaan yang dapat meningkatkan Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat (Ekonomi, Sosial Budaya dan Politik).

 

Suatu Perencanaan Pembangunan yang ideal adalah memenuhi dimensi sebagai berikut :

1.      Substansi, yaitu Rencana Pembangunan disusun dari sisinya, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

2.      Proses, yaitu memenuhi kriteria Scientific (memenuhi kaidah keilmuan/rasional) dan demokrasi dalam pengambilan keputusan.

3.      Konteks, yaitu disusun dengan dasar nilai untuk mensejahterakan masyarakat.

 

Untuk mencapai Pembangunan yang diharapkan seperti di atas, maka perlu ditetapkan tujuan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat didasarkan pada kondisi dan potensi Kabupaten Aceh Barat.

Visi merupakan tujuan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat, sedangkan Misi merupakan sasaran Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.

Tujuan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat yaitu terwujudnya masyarakat Aceh Barat yang aman, damai, adil, makmur dan sejahtera yang didukung manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, dan menguasai teknologi dengan menjunjung tinggi Nilai-nilai Budaya Daerah.

BAB  V

STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PRIORITAS

PEMBANGUNAN KABUPATEN

 A.                 Strategi Pembangunan Kabupaten Aceh Barat.

Pembangunan Kabupaten Aceh Barat merupakan bagian integral dan penjabaran dari pembangunan Nasional dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, disesuaikan dengan potensi, aspirasi dan kondisi di Kabupaten Aceh Barat.

Pembangunan Kabupaten Aceh Barat mencakup semua kegiatan pembangunan daerah dan sektoral yang berlangsung di Kabupaten Aceh Barat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat. Pembangunan di Kabupaten Aceh Barat dilaksanakan secara serasi dan terpadu diberbagai sektor pembangunan menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Aceh Barat.

         

Strategi  pembangunan Lima Tahun Kabupaten Aceh  Barat yaitu :

1.      Penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah yang diwujudkan dalam bentuk terciptanya masyarakat Islami, bertaqwa serta berachlak mulia dalam rangka aplekasi syariat Islam.

 

2.      Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian masyarakat Aceh Barat yang berwawasan Nasional dan Regional dalam meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang selaras, adil dan merata.

 

3.      Melanjutkan dan mengembangkan usaha pemerataan pembangunan antar sektor dan wilayah yang seimbang dalam rangka meletakkan landasan pembangunan yang lebih kuat dan mantap untuk pembangunan berikutnya.

 

B.                 Kebijakan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat

1.      Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan Agama Islam sebagai landasan moral, spritual dan etika serta membuat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, dengan meningkatkan peran Ulama, dan pengembangan lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.

2.      Meletakkan dasar yang kuat terhadap pengembangan sumber daya manusia yang profesional, dan memiliki daya saing.

3.      Menciptakan pengawasan yang efektif dan efesien dalam pembangunan melalui pengembangan aparatur pemerintah yang bersih, transparan, aspiratif, bertanggung jawab dan bebas dari KKN.

4.      Memamfaatkan sumber daya pembangunan untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai landasan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

5.      Meningkatkan, memelihara dan melanjutkan pembangunan prasarana dan sarana, serta  program bantuan dana pembangunan desa guna mendorong kelancaran pelayanan sosial ekonomi masyarakat.

6.      Mendukung dan mendorong terciptanya penegakan hukum dan ketertiban umum guna melahirkan suasana aman, rukun dan damai sebagai landasan yang kuat untuk pelaksanaan pembangunan

C.        Prioritas Pembangunan Kabupaten Aceh Barat

Berdasarkan Visi, Misi dan tujuan Pembangunan Kabupaten, maka ditetapkan prioritas Pembangunan Lima Tahun Kabupaten Aceh Barat yang menitik beratkan pada :

1.         Peningkatan pelaksanaan syariat Islam, peran Ulama dan adat istiadat

2.         Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

3.         Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

4.         Meningkatkan Aksesbilitas Daerah

5.         Meningkatkan Pendapatan Daerah

BAB VI

PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan dan Prioritas Pembangunan maka program dan kegiatan pembangunan untuk tahun 2001-2005 adalah sebagai berikut :

 

A.                 Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam, Peran Ulama dan Adat Istiadat.

Program Pembangunan

 

1.     Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama

Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat Islam dalam melaksanakan Ibadah; (2) mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan beragama.

Sasaran yang ingin dicapai adalah tertatanya sistem kelembagaan dan manajemen pelayanan serta terpenuhinya sarana dan prasarana keagamaan guna memberi kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menunjang untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana, prasarana peribadatan, dan kegiatan tempat ibadah; (2) membantu menyediakan kitab suci Alquran dan literatur keagamaan; (3) meningkatkan mutu pelayanan dan bimbingan haji, serta perlindungan jamaah; (4) menunjang proses sertifikasi tanah wakaf; (5) membina keluarga sakinah (harmonis); (6) mengoptimalkan fungsi dan peran mesjid, meunasah, dayah sebagai pusat pembinaan dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat; (7) meningkatkan pengelolaan zakat, Infaq, shadaqah; (8) Pemberian insentif bagi Iman Mesjid, meunasah, Pimpinan pondok pasantren, Pimpinan TPQ  dan ulama.

 2.       Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama Islam.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan Ajaran Islam bagi setiap individu, keluarga, masyarakat.

Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pendalaman dan penghayatan serta pengamalan ajaran Islam.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) mengupayakan penyuluhan dan bimbingan kehidupan beragama bagi masyarakat; (2) meningkatkan kuantitas dan kualitas penyuluh, pembimbing, dai, dan pemuka agama (ulama) sebagai penggerak dinamisasi kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat; (3) mengembangkan materi, metodologi, dan manajemen penyuluhan dan bimbingan keagamaan; (4) Peningkatan pelaksanaan Syiar Agama Islam.

 

3.     Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Islam

 

a.      Peningkatan pendidikan Agama di Sekolah Umum.

    Tujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam bagi murid, siswa dan mahasiswa guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur.

    Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkat pendalaman nilai islami dan menurunnya pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh murid, siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

   Kegiatan pokok yang dilakukan di tingkat dasar, menengah dan pendidikan tinggi adalah (1) memberikan tambahan bobot jam Pelajaran Agama Islam dan budi pekerti; (2) meningkatkan kualitas guru Agama Islam; (3) mewajibkan busana muslim dalam lembaga pendidikan umum.

b.      Peningkatan Kualitas Pendidikan Sekolah Agama, Pasantren dan Lembaga Sosial Keagamaan.

 

1).        Program Pembinaan Pendidikan Agama Tingkat Dasar dan Menengah.

Program ini bertujuan meningkatkan cakupan dan mutu pendidikan agama guna memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, warga masyarakat, dan warga negara yang berkualitas.

Peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan di MI dan MTs, MA (Baik Negeri atau Swasta) dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan sikap, kepribadian, budi pekerti, dalam rangka mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, warga masyarakat maupun warga negara.

Untuk terwujudnya sasaran tersebut di atas akan dilakukan berbagai kegiatan pembangunan sebagai berikut; (1) pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan yang memadai; (2) memberikan dana Operasional Pendidikan (DOP); (3)  penyediaan bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada siswa yang berbakat, berprestasi tinggi dan diutamakan  dari keluarga tidak mampu; (4) meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan lainnya.

 

2).        Program Pembinaan Pendidikan Tinggi Agama

Pendidikan tinggi Agama bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional serta memiliki watak kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan dan perkembangan Iptek/Imtaq, berjiwa pengabdian, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Dalam rangka untuk mencapai sasaran di atas dilakukan kegiatan sebagai berikut; (1) pemberian beasiswa bagi murid, siswa dan mahasiswa terutama dari keluarga yang kurang mampu, mahasiswa berprestasi akademik tinggi dan, (2) peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; (3) meningkatkan kualitas Staf Pengajar (Dosen); (4) meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat; (5) Pengembangan Sekolah Tinggi Agama.

 

 

3).        Program Pembinaan Pasantren, Meunasah, Dayah dan Lembaga Sosial Keagamaan.

Program pembinaan pasantren, meunasah, dayah dan lembaga sosial keagamaan bertujuan untuk: (1) memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat terutama di perdesaan, (2) memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas Lembaga Sosial Keagamaan.

Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya peranan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan Pasantren, dayah, meunasah dalam pembangunan daerah dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam perubahan sosial.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) memberdayakan lembaga sosial keagamaan antara lain seperti kelompok jamaah keagamaan, majelis taklim, organisasi remaja dan pemuda masjid, Baitul Mal wat-Tamwil, Bazis; (2) meningkatkan peran lembaga pendidikan keagamaan diatas yang mengemban misi dakwah dan pendidikan agama bagi masyarakat; (3) meningkatkan kualitas manajemen lembaga pendidikan keagamaan dan (4) meningkatkan sarana dan prasarana, (5) Memberikan bantuan Stimulan Pengembangan Pembangunan TPQ dan meunasah; (6) Memberikan dana biaya operasional bagi Pasantren dan TPQ.

 

4.         Peningkatan Peran Ulama.

Peran Ulama dalam penentuan kebijakan Daerah yang bersifat terus menerus sehingga dipandang perlu dikembangkan dalam suatu badan yang akan memberikan pertimbangan dalam bentuk nasehat baik secara lisan maupun tulisan yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan Daerah. Badan tersebut dibentuk ditingkat Kabupaten yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Kegiatan Pokok yang dilakukan  :

a)                 Membentuk suatu Badan pada Tingkat Kabupaten dengan Peraturan Daerah, Badan ini bersifat Independen

b)            Didalam pembahasan kebijakan Daerah, badan ini memberikan pertimbangan dalam bentuk pemikiran dan nasehat baik secara lisan maupun tulisan.

c)            Pengadaan sarana dan Prasarana yang memadai.

d)            Memberikan bantuan dana Operasional

e)            Badan ini berkewajiban untuk menyampaiakan  pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat

 

5.         Peningkatan Pelaksanaan Adat Istiadat

 

Program ini bertujuan untuk menanamkan Nilai-nilai Luhur, budaya daerah dalam rangka menumbuhkan pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya leluhur, keragaman budaya dan tradisi, menumbuhkan sikap kritis terhadap Nilai-nilai Budaya dan memperkokoh Ketahanan Budaya Daerah.

Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah :

a.         Berkembangnya Sistem Nilai Budaya Daerah yang bersumber dari warisan budaya leluhur, Budaya Daerah yang diperkaya oleh budaya baru yang serasi dan tidak bertentangan dengan Nilai-nilai Ajaran Islam.

b.         Tersusunnya Inventarisasi dan Dokumentasi Warisan Budaya. 

 

Kegiatan Pokok yang dilakukan adalah :

a.         Menetapkan berbagai kebijaksanaan dalam upaya perberdayaan lembaga adat serta pelestarian adat yang dijiwai dengan Syariat Islam.

b.         Meningkatkan pelestarian, pengimbangan dan pemamfaatan tradisi, peninggalan sejarah dan permuseuman.

c.         Memberikan bantuan biaya operasional untuk lembaga-lembaga adat.

d.         Memberikan bantuan Insentif kepada pengurus lembaga adat.

 

B.                 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

1.        Program pembangunan Pendidikan

             Program pembangunan

a.    Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah

Program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah bertujuan untuk (1) memperluas jangkauan dan daya tampung SD dan Madrasah Ibtidaiyah (Ml), SLTP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan lembaga pendidikan prasekolah baik Negeri maupun Swasta sehingga menjangkau seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil, (3) meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan prasekolah dengan kualitas yang memadai.

Sasaran yang akan dicapai oleh program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah sampai dengan akhir tahun 2005 adalah (1) meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan MI dan SLTP- MTs baik Negeri atau Swasta; (2) terwujudnya organisasi sekolah yang lebih demokratis, transparan, efisien, (3) terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/comunity based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Sekolah serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di seluruh SD dan MI serta SLTP dan MTs baik Negeri maupun Swasta.

Kegiatan pokok dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dasar dan prasekolah adalah (1) meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya agar dapat meningkatkan kualitas, citra, wibawa, harkat, dan martabat; (2) menyesuaikan pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi dasar, sesuai dengan kebutuhan dan potensi pembangunan daerah; (3) meningkatkan penyediaan, penggunaan, dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan; (4) Memberikan bantuan Dana Biaya Operasional (DBO) dan beasiswa bagi anak-anak sekolah yang kurang mampu; (5) Memberikan insentif kepada guru-guru; (6) penambahan tenaga pengajar (guru) dalam jumlah yang memadai.

 

b.      Program Pendidikan Menengah

Program pembinaan pendidikan menengah yang mencakup Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) baik Negeri atau Swasta ditujukan untuk (1) memperluas jangkauan dan daya tampung SMU, SMK, baik Negeri atau Swasta  bagi seluruh masyarakat; dan (2) meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan masyarakat miskin, (3) meningkatkan kualitas pendidikan menengah sebagai landasan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja; (4) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya pendidikan yang tersedia, (5) meningkatkan efektivitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, (6) meningkatkan kinerja personel dan lembaga pendidikan, (7) meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pendidikan, dan (8) meningkatkan transparansi dalam  penyelenggaraan  pendidikan.

Sasaran yang akan dicapai oleh program pembinaan pendidikan menengah sampai dengan akhir tahun 2005 adalah (1) meningkatnya Angka Partisipasi Kasar(APK) SMU, SMK dan MA baik Negeri atau Swasta; (2) meningkatnya daya tampung termasuk untuk lulusan SLTP dan Mts baik Negeri atau Swasta sebagai hasil penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; (3) mewujudkan organisasi sekolah di setiap yang lebih demokratis, transparan, efisien, (4) terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah / masyarakat (school/community basedmanagement).

Kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan menengah adalah (1) membangun dan merehabilitasi sekolah dengan prasarana yang memadai, (2) memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dari keluarga yang tidak mampu; (3) memberikan dana operasional pembinaan untuk sekolah Negeri atau swasta; (4) meningkatkan sarana dan Prasarana Perpustakaan dan Laboratorium; (5) Meningkatkan kesejahteraan Guru dan tenaga kependidikan lainnya.

 

c.      Program Pendidikan Tinggi

Program pembangunan pendidikan tinggi bertujuan untuk (1) melakukan penataan sistem pendidikan tinggi; (2) meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja; dan (3) meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal dan keluarga kurang mampu.

Sasaran yang ingin dicapai adalah (1) mewujudkan lahirnya perguruan tinggi  yaitu Universitas Teuku Umar (UNTU) dan IAIN Meulaboh; (2) meningkatkan jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja; dan (3) meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) Mahasiswa.

Kegiatan pokok adalah : (1) mengupayakan Pembangunan 1 (satu) Unit Universitas Teuku Umar (UNTU) dan Institut Agama Islam Meulaboh (IAIM); (2) peningkatan sarana dan sarana Perguruan Tinggi (PT) yang sudah ada; (3) Menggabungkan perguruan yang sudah ada ke dalam Universitas Teuku Umar (UNTU) dan Institut Agama Islam Meulaboh (IAIM); (4) Meningkatkan mekanisme kerja sama yang jelas antara perguruan tinggi dan masyarakat pengguna hasil perguruan tinggi; (5) menyesuaikan program studi dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah; (6) Meningkatkan kualitas tenaga pengajar pembangunan; (7) Menyebarluaskan penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi tepat guna untuk kemakmuran masyarakat; (8) Meningkatkan partisispasi perguruan tinggi untuk mendukung proses pengembangan masyarakat; (9) Meningkatkan penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu; (10) Memberikan tunjangan belajar untuk putra/putri guna melanjutkan Study S-2 dan program S –3.  

 

 

d.      Program Pembinaan Pendidikan Nonformal

Program pembinaan Nonformal ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan formal untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan ketrampilan, potensi pribadi dan dapat mengembangkan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, program diarahkan pada pemberian pengetahuan dasar dan ketrampilan berusaha secara profesional sehingga warga belajar mampu mewujudkan lapangan kerja bagi dirinya dan anggota keluarganya.

Sasaran program adalah penduduk atau warga belajar yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan formal. Kegiatan pokok adalah : (1) Meningkatkan dan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membuka kursus-kursus; (2) Meningkatkan sarana dan Prasarana KLK; (3) Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas tenaga kerja KLK dengan mengirim Tugas Belajar dan mengikuti keterampilan-keterampilan lanjutan; (4) meningkatkan sarana dan prasarana unit Perpustakaan Daerah dan keliling.

       

2.        Program Peningkatan Kesehatan.

 

a.      Program Lingkungan Sehat, Perilaku Sehat.

1).    Lingkungan Sehat

Program ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat yang dalam mendukung perkembangan anak dan remaja, memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup sehat, serta melindungi masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan keluar masyarakat yang optimal.

Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah (1) tersusunnya kebijakan dan konsep peningkatan kualitas lingkungan; (2) terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial, dan budaya; (3) meningkatnya  kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk memelihara lingkungan sehat, (4) meningkatnya gizi keluarga; (5) tercapainya permukiman dan lingkungan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan di perdesaan dan perkotaan; (6) terpenuhinya persyaratan kesehatan di tempat-tempat umum termasuk sarana dan cara pengelolaannya.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program lingkungan sehat adalah (1) meningkatkan sosialisasi hygiene dan sanitasi kepada dan masyarakat; (2) meningkatkan mutu lingkungan perumahan dan permukiman; (3) meningkatkan hygiene dan sanitasi tempat-tempat umum dan pengelolaan makanan, (4) meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

 

 

2).    Perilaku Sehat

Tujuan umum program ini adalah memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri, dan produktif. Hal ini ditempuh melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan sosial budaya setempat.

Sasaran umum program ini adalah terciptanya  individu, keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatan diri dan lingkungan sesuai dengan sosial budaya setempat, khususnya pada masa kehamilan, masa bayi dan kanak-kanak, remaja perempuan usia produktif, dan kelompok-kelompok lain dengan kebutuhan kesehatan yang khusus.Kegiatan pokok yang dilaksanakan melalui program ini adalah (1) meningkatkan kepedulian terhadap perilaku bersih dan sehat; (2) meningkatkan kepedulian terhadap proses perkembangan dini anak.

 

 

b.      Program Upaya Kesehatan

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh segenap anggota masyarakat. Sasaran umum program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar (pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di puskesmas) dan rujukan (pelayanan kesehatan lanjutan yang dilaksanakan di rumah sakit) yang didukung oleh peran serta masyarakat dan sistem pembiayaan (dana jaminan kesehatan).

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program upaya kesehatan adalah (1) meningkatkan pemberantasan penyakit menular; (2) meningkatkan kegiatan imunisasi tidak menular; (3) meningkatkan upaya penyembuhan penyakit dan pelayanan kesehatan rujukan; (4) membina dan mengembangkan tanaman obat-obatan tradisional; (5) meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi; (6) meningkatkan penanggulangan kemanusiaan dari tampak bencana Alam dan korban kekerasan; (7) Memberi bantuan penyediaan obat-obatan dan biaya operasional untuk Puskesmas dan RSU. Cut Nyak Dhien.

 

c.      Program Perbaikan Gizi Masyarakat

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan intelektualitas dan produktivitas sumber daya manusia, sedangkan tujuan khusus adalah: (1) meningkatkan kemandirian keluarga dalam upaya perbaikan status gizi; (2) meningkatkan pelayanan gizi untuk mencapai keadaan gizi yang baik; (3) meningkatkan penganekaragaman konsumsi pangan bermutu untuk memantapkan ketahanan pangan tingkat rumah tangga.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah (1) meningkatkan penyuluhan gizi keluarga dan masyarakat; (2) menanggulangi kekurangan gizi dan menekan gizi lebih; (3) memantapkan pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG); (4) melaksanakan penelitian dan pengembangan gizi.

 

d.      Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

 Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan; (2) meningkatkan jumlah, efektivitas, dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan; (3) meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana, dan sarana pelayanan kesehatan yang semakin merata, terjangkau. dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sasaran umum program ini adalah (1) terdapatnya kebijakan dan rencana pengembangan tenaga kesehatan; (2) meningkatnya pendayagunaan tenaga kesehatan yang ada dan pengembangan pembinaan karier seluruh tenaga kesehatan; (3) meningkatnya fungsi lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan yang mengutamakan pengembangan peserta didik dalam rangka meningkatkan profesionalisme; (4) meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta sistem pemeliharaan kesehatan.

Kegiatan yang tercakup dalam program sumber daya kesehatan adalah (1) meningkatkan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan; (2) meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; (3) mengembangkan sarana, prasarana pelayanan kesehatan; (4) Memberi tunjangan untuk tenaga dokter Sepesialis, Dokter Umum dan Tenaga Medis lainnya.

 

e.      Program Pengembangan Obat, Makanan, dan Bahan Berbahaya

Program ini bertujuan untuk (1) melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan bahan berbahaya yang lain; (2) melindungi masyarakat dari  makanan dan alat kesehatan (farmakes) yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan; (3) mengupayakan ketersediaan, dan pemerataan obat yang bermutu dan dibutuhkan masyarakat.

Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah (1) terkendalinya penyaluran obat dan NAPZA; (2) terhindarnya masyarakat dari penyalahgunaan obat dan NAPZA; (3) dicegahnya risiko atau akibat samping penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai pengelolaan yang tidak memenuhi syarat; (4) terjaminnya mutu produk farmasi dan alat kesehatan yang beredar; (5) Terhindarnya masyarakat dan inforniasi penggunaan farmakes yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah (1) meningkatkan pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, adiktif, dan bahan berbahaya yang lain; (2) meningkatkan pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan tambahan makanan (BTM); (3) meningkatkan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan termasuk pengawasan terhadap promosi/iklan.

 

3.   Pembinaan Aparatur Negara dan Daerah serta Peningkatan Pelayanan Umum.

     

      Program bertujuan untuk terbinanya aparatur negara/daerah yang memiliki kemampuan profesional berdedikasi tinggi, bersih dan berwibawa.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan pembenahan dan penataan kelembagaan kepegawaian dan ketatalaksanaan penataan ketiga intitusi ini menjadi sangat penting karena dengan pelaksanaan otonomi daerah secara penuh maka seluruh perencanaan pelaksanaan dan pengorganisasian inisiatif dan prakarsa sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparatur di daerah.

 

Untuk mencapai sasaran di atas maka dilakukan dengan upaya/kegiatan sebagai berikut :

a.      Penataan kelembagaan

Penataan kelembagaan dalam wujud pembentukan pengintegrasian (merger), likuidasi dilaksanakan dengan prinsip :

1).          Kebutuhan dalam arti diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari urusan/wewenang yang diembankan baik bersifat umum maupun bersifat spesifik daerah.

2).          Berdaya guna dan berhasil guna dalam arti kelembagaan tersebut disamping diperlukan dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat atau mengelola suatu urusan daerah juga diperhatikan Rasio Input dengan Out put beserta Out Come/Kontribusi riil.

3). Memungkinkan proses pengambilan keputusan yang cepat akurat dalam arti menghilangkan sistim birokrasi yang menghambat.

 

Kegiatan yang akan dilakukan adalah :

1).    Melakukan evaluasi kinerja Pemerintah secara berkala dan terus menerus

2).   Melakukan analisis kebutuhan dan analisis jabatan

 b.     Penataan Kepegawaian

   Program ini bertujuan untuk terwujudnya Pegawai/Aparatur Negara yang handal/profesional, berdedikasi tinggi kepada kepentingan rakyat, memiliki kejujuran kepada amanah, bersih memiliki etos kerja yang tinggi.

Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :

1).   Memberikan pendidikan keagamaan agar dapat  terbinanya kesadaran sebagai pemegang amanah

2).   Memberikan dan menerapkan prinsip “ reward dan phunisher“ termasuk dalam upaya peningkatan disiplin dan kesejahteraan pegawai.

3).    Memberikan kesempatan mengikuti pendidikan keahlian yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pengembangan karier baik pendidikan reguler (S1, S2 dan S3) maupun pendidikan teknik keterampilan/teknik keahlian dan pendidikan/pelatihan struktural.

4).   Mengupayakan terwujudnya prinsip the right man and the right pleace terutama melalui mekanisme pertimbangan pendidikan/keahlian, dedikasi dan etos kerja.

5).   Membina motivasi dan kegairahan kerja melalui perpindahan tugas dan jabatan baik secara interen dalam organisasi maupun ekstern dilingkungan pemerintah daerah

6).   Mengarahkan para pegawai untuk bekerja diatas prinsip teknis keahlian/keterampilan untuk memperkuat tenaga teknis fungsional.

 

c.      Ketatalaksanaan

    Program ini bertujuan agar setiap simpul pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal dapat melaksanakan tugasnya dan untuk ini sistim dan metode/manajemen selalu disesuaikan dengan tuntutan tugas/pelayanan.

 

Kegiatan yang akan dilakukan adalah :

1).    Mengevaluasi  setiap pelaporan masyarakat yang menyangkut kelancaran dan mutu pelayanan.

2).    Melaksanakan  analisis tugas dan jabatan terhadap simpul wewenang/satuan-satuan tugas yang efektivitasnya ditinjau secara berkala dan terus menerus.

3).    Untuk mengoptimalkan semangat/motivasi para pegawai secara berkala dilakukan tour of duty dan tour of area yang gunanya untuk penyegaran.

4).    Melengkapi sarana/pasilitas kerja yang memadai.

 

C.        Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Program Pembangunan

1.     Program Pengembangan Pertanian, Industri Kecil dan Rumah Tangga

  Program Pembngunan Pertanian dilaksanakan melalui pendekatan agribisnis dan ketahanan pangan dengan meningkatkan keterpaduan antara subsektor pertanian, sektor terkait dan partisipasi dunia usaha yang didukung berkembangnya industri rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan dan mengolah hasil-hasil pertanian.

  Program ini bertujuan; (1) Menciptakan petani nelayan yang maju dan ditandai dengan peningkatan kwantitas dan kualitas produksi serta peningkatan pendapatan petani nelayan; (2) Menciptakan industri rumah tangga dan industri kecil yang mampu bersaing dan mampu mendukung pengembangan sektor pertanian; (3) Meningkatnya kemampuan berusaha untuk pengusaha kecil, menengah dan pedagang Informal terutama dalam memasarkan hasil-hasil pertanian.

   Sasarannya adalah : (1) Meningkatnya produksi dan produktivitas dan nilai tambah bagi petani-nelayan dan pengrajin; (2) Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha.

Adapun kegiatannya dalah sebagai berikut; (1) Mengupayakan bantuan prasarana dan sarana produksi untuk petani-nelayan; (2) Peningkatan kemampuan petani-nelayan dan kelompok tani dalam berusaha tani, melalui pelatihan pembinaan, penyuluhan dan karya wisata; (3) Peningkatan produksi yang berkualitas dan kontinyu melalui pengembangan intensifikasi, rehabilitasi dan diversivikasi pertanian; (4) Peningkatan fungsi institusi pertanian seperti BPP, Balai benih, laboratorium hama, TPI dan Karantina hewan; (5) Pengembangan kegiatan usaha pertanian-nelayan dalam mendukung penyediaan pakan ternak, pakan ikan, pengolahan, pengawetan, kios-kios saprodi; (6) Mengembangka kualitas dan kuantitas PPl dan petugas pertanian dalam rangka mendukung percepatan peningkatan kemampuan petani; (7) Pemasyarakatan dan peningkatan kemampuan pertani-nelayan dalam pengendalian hama terpadu dalam rangka mempertahan produktivitas hasil pertanian; (8) Meningkatkan Akses petani-nelayan terhadap  lembaga keuangan Bank atau Non Bank; (9) Peningkatan areal yang berpengairan melalui pembangunan irigasi, pompanisasi dan penggalian drainasi dalam upaya menunjang kegiatan Intensifikasi pertani; (10) Mengupayakan penyediaan fasilitas pendukung, untuk meningkatkan peran dan mobilitas PPL dan petugas pertanian di lapangan; (11) Membantu penyediaan modal usaha dan sarana pendukung untuk pengembangan industri rumah tangga dan industri kecil; (12) Melaksanakan pengembangan pemasaran hasil-hasil industri rumah tangga dan industri kecil melalui kegiatan pameran dan Promosi; (13) Menumbuh kembang industri rumah tangga dan industri kecil yang memanfaatkan bahan baku hasil pertanian dan industri yang menghasilkan peralatan pertani-nelayan; (14) Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengrajin, dan industriawan melalui kegiatan pembinaan, penyuluhan, pelatihan dan studi banding dalam rangka peningkatan produksi dan kualitas produksi; (15) Meningkatkan kemampuan Aparatur Dinas Perindustrian melalui program pelatihan, dalam rangka mendorong dan mempercepat perkembangan industri kecil dan industri rumah tangga; (16) Menciptakan Akses koperasi, pengusaha kecil-menengah dengan lembaga keuangan.

 

2.     Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan dan Perkotaan 

  Tujuan penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan dan perkotaan adalah untuk mengembangkan kelembagaan ekonomi masyarakat pedesaan yang bertumpu pada kegiatan Agribisnis. Sasaran utama program ini adalah meningkatnya peranan kelompok petani dan nelayan, organisasi ekonomi masyarakat, kelompok usaha kecil dan rumah tangga masyarakat dipedesaan dan pekotaan dalam proses kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran produksi pertanian dalam arti lus.

  Kegiatan prioritas antara lain adalah : (1) Pengembangan kelembagaan pelayanan bisnis milik kelompok masyarakat yang berfungsi dalam hal : penyaluran Input Sarana Produksi, bantuan modal, bantuan teknologi, informasi pasar, fasilitas pengolahan hasil, dan bantuan manajemen produksi dan pemasaran ; (2) Pengembangan kapasitas organisasi ekonomi masyarakat dan jaringan kerja produksi pemasaran.

 

3.       Pengembangan Bantuan Sosial Keluarga Miskin

  Tujuan program penanggulangan kemiskinan ini adalah untuk menyediakan bantuan sosial seperti pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan keterampilan dan modal usaha kepada kelompok masyarakat atau keluarga miskin, dan menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin. Sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah meningkatnya kondisi sosial ekonomi keluarga yang masih berada dibawah garis kemiskinan di perdesaan dan di perkotaan.

 

  Kegiatan prioritas yang dilakukan adalah : (1) Penyediaan pelayanan sosial dasar terutama pendidikan dan kesehatan, termasuk ketrampilan usaha, (2) Pengembangan penciptaan lapangan kerja produktif; (3) Pengembangan bantuan modal usaha; (4) Penyediaan prasarana dan sarana dasar untuk mendukung usaha ekonomi masyarakat dan perbaikan lingkungan perumahan; (5) Penyediaan bantuan pendampingan kepada kelompok masyarakat atau keluarga miskin untuk mengembangkan sikap dan kebiasaan hidup produktif, peningkatan usaha ekonomi; (6) Pemberian bantuan untuk kaum Dhuafa; (7) Bantuan Operasional melalui Panti Asuhan; (8) Pemugaran perumahan keluarga miskin; (9) Pemberian bantuan tambahan pangan dalam jangka pendek kepada keluarga miskin atau rawan pangan sebagai begian dari program khusus.

4.       Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Ekonomi

 

  Tujuan pembangunan prasarana dan sarana dasar ekonomi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif dan pelayanan sosial. Sasaran program ini adalah tersedianya prasarana dan sarana dasar ekonomi yang mendukung kegiatan produksi dan pemasaran, pelayanan sosial, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

  Kegiatannya antara lain adalah : (1) penyediaan Prasaran dan sarana dasar ekonomi seperti jalan, jembatan, irigasi kecil dan besar, jalan usaha tani; (2) Penyediaan prasarana dan sarana pendukung pemasaran hasil; (3) Penyediaan fasilitas pelayanan umum.

 

D.        Meningkatkan Aksesibilitas Daerah.

 

Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas adalah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dengan memperluas jangkauan jasa sarana dan prasarana sampai ke daerah-daerah terpencil, perdalaman, dimana kawasan-kawasan yang selama ini belum terjangkau akan diupayakan perintisan dengan membuka isolasi antar kecamatan maupun antar desa dalam Kabupaten Aceh Barat.

Sasarannya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa, sarana dan prasarana di kawasan terisolir. Upaya perintisan dan pembebasan isolasi daerah tidak semata didasarkan atas pertimbangan kelayakan ekonomi semata, tetapi merupakan upaya Pemerintah dalam membuka isolasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut.

Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: (1) Melaksanakan usaha perintisan jalan dan jembatan kawasan yang masih terisolir; (2) Memperluas jangkauan pelayanan prasarana dan sarana transportasi ke kawasan terisolir; (3) Pengembangan produksi, pengolahan dan pemasaran komoditas unggulan pertanian dan  kehutanan, industri kecil dan rumah tangga, parawisata pada sentral-sentral produksi dan kawasan potensial; (4) Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pada wilayah strategis dan berkembang termasuk penyediaan tenaga kerja trampil.(5) Pemgembangan jaringan perdagangan dengan memanfaatkan potensi ekonomi dan kerja sama antar kecamatan dan kawasan; (6) Penataan ruang termasuk pengaturan, pemamfaatan potensi wilayah pada kawasan hutan lindung, pesisir, terisolir.

 

E.        Peningkatan Penerimaan Daerah.

  Program ini bertujuan untuk meningkatkan sumber penerimaan Daerah yang terdiri dari :

1.     Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a.  Pajak Daerah

b. Retribusi daerah

c. Bagian laba usaha Daerah

d. Laba Perusahaan Daerah

e.  Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

2.     Dana Perimbangan Daerah

a.      Bagi hasil pajak

b.      Bagi hasil bukan pajak

c.Dana Alokasi Umum (DAU)

d.      Dana Alokasi Khusus (DAK)

 

3.     Bagian Pinjaman Pemerintah Daerah

a.      Pinjaman dari Pemerintah Pusat

b.      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Dalam Negeri

 

 

  Sasaran yang hendak dicapai melalui program ini adalah meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.

 

  Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : (1) Memperluas basis atau sumber-sumber pajak dengan menyederhanakan administrasi pajak, menghilangkan berbagai pengecualian pajak, dan meningkatkan penegakan hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan; (2) Mengoptimalkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam BUMD, dengan menekan kewajiban pemerintah dan meningkatkan manfaat dari penyertaan modal tersebut; (3) Membuat studi kelayakan tentang obyek-obyek baru Pendapatan Asli Daerah (PAD); (4) Mengefektifkan penerimaan dari obyek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ada; (5)  Meningkatkan Dana perimbangan Daerah. 

     

  BAB VII

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DAN

INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN

 

 

Langkah-langkah pelaksanaan dan indikator keberhasilan Pembangunan Rencana Strategis (Renstra) ini diperlukan agar dapat memperjelas program langkah-langkah pelaksanaan program.

           Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan indikator keberhasilan Rencana Strategis (Renstra) dapat dilihat pada Tabel di bawah ini :

Kembali ke Atas